Pansus IP tinjau lokasi perusahaan tambang ilegal sekitar IKN - BeritAja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
beritaja.com

Truk pengangkut batu bara absolut tak boleh melintas di jalan umum.

Samarinda (BERITAJA.COM) - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur meninjau letak perusahaan tambang terlarangan di Desa Suko Mulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), nan merupakan wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kami meninjau langsung ke letak operasional penambangan yang masuk dalam daftar 21 izin upaya pertambangan (IUP) palsu, ialah PT Tata Kirana Megajaya," kata Wakil Ketua Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim M. Udin di Panajam Paser Utara, Kamis.

Udin mengatakan bahwa PT Tata Kirana Megajaya hingga saat ini tetap beroperasi. Bahkan, pihaknya menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara nan tetap melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.

Wakil Ketua Pansus IP ini menilai perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis. Pasalnya, dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara lewat jalur umum masyarakat, bukan jalur unik hauling nan semestinya digunakan.

Pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit hukuman bagi perusahaan tambang dan sawit nan menggunakan jalan umum dengan denda Rp50 juta, apalagi bisa dipidana kurungan.

"Truk pengangkut batu bara absolut tak boleh melintas di jalan umum. Namun, pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, melangkah beriringan hingga 30 sampai 40 unit, apalagi rutin setiap hari. Aibatnya, jalan umum nan digunakan sebagai hauling tersebut sekarang kondisinya rusak ppetunjuk," ucap personil majelis itu saat memantau dan membuntuti perjalanan truk tersebut.

Ia mengatakan bahwa temuan ini menjadi catatan dalam membikin rekomendasi mengenai dengan kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Provinsi Kaltim mendatang.

Berita lain dengan Judul: Polisi selidiki dugaan tambang terlarangan di Aceh Timur
Berita lain dengan Judul: Polresta Magelang gerebek tambang pasir terlarangan di lereng Merapi

Pansus meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasional perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut, nan masuk pada daftar 21 IUP tiruan seperti nan dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Pelanggaran nan dilakukan perusahaan tersebut, menurut dia, tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan area IKN Nusantara nan saat ini sedang dalam pembangunan.

Anggota Pansus itu  juga menelusuri masuk menuju ke area pertambangan PT Tata Kirana Megajaya di Jalan Gunung Tengkorak RT 01 Dusun 1. Namun, lantaran truk keluar masuk berderet, ditambah cuaca hujan, pihaknya menunda masuk ke perusahaan tersebut.

"Akan tetapi, di tengah perjalanan, kami menemukan tumpukan batu bara nan sebagian juga dikemas dalam karung," tutur Udin.

Ia menyayangkan perusahaan tersebut tetap beroperasi, padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan terlarangan oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Rencana pihak Pansus bakal memperdalam dan menindaklanjuti aktivitas perusahaan tersebut ke Polda Kaltim agar hasil kerja Pansus ada kemajuan.

Sementara itu, Kasi Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat mewakili dinas mengenai juga turut mengikuti rombongan Pansus. Dia mengaku pernah meninjau langsung ke perusahaan tersebut. Namun, belum sukses masuk lantaran penjagaan nan sangat ketat.

Menurut Sukariamat, persoalan perusahaan pertambangan batu bara PT Tata Kirana ini sempat pula dipertanyakan Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahkan, dari Kemenkumham, saya katakan memang illegal mining. Makanya, saya juga turut ikut mengpetunjukkan Pansus di mana titik lokasinya," kata dia.

Gunawan Wibisono/Fandi

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close