Istanbul (BERITAJA) - Dewan Nasional Palestina (PNC) pada Sabtu (30/11) mengutuk upaya untuk memberikan kekebalan diplomatik kepada "penjahat perang Israel."
Dalam sebuah pernyataan, Presiden PNC Rawhi Fattouh mengecam "pembantaian mengerikan yang dilakukan oleh pendudukan, yang merenggut nyawa lebih dari 100 syuhada di Beit Lahia, Gaza utara."
Dia menyerukan perlunya "intervensi internasional segera untuk menyelamatkan dua juta orang dari kelaparan dan pembersihan etnis."
Fattouh mengkritik "upaya beberapa negara untuk melindungi penjahat perang Israel" setelah keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta menggambarkannya sebagai "pencerminan rasisme ekstrem dan support untuk sistem apartheid yang belum pernah terjadi sebelumnya."
Tindakan-tindakan tersebut, katanya, "hanya membikin pendudukan semakin berani untuk terus melakukan blokade dan kejahatannya."
Pada Jumat (29/11), 100 penduduk Palestina tewas dalam serangan Israel di Jabalia dan Beit Lahia, menurut sumber-sumber Palestina.
Perdana Menteri Prancis Michel Barnier, saat berpidato di hadapan majelis umum parlemen, merujuk pada surat perintah penangkapan ICC yang dikeluarkan untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.
Barnier menekankan bahwa Statuta Roma mengamanatkan kerja sama penuh dengan ICC tetapi juga menetapkan bahwa tidak ada tindakan yang boleh bertentangan dengan norma internasional mengenai kekebalan negara-negara yang bukan pihak ICC.
Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas perbatasan oleh golongan Palestina Hamas pada Oktober 2023, yang menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 105 ribu orang.
Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan para pejabat dan lembaga melabel serangan dan pemblokiran pengiriman support sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan suatu populasi.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang sadis dan mematikan yang dilaksanakan pasukan rezim Zionis tersebut di Gaza.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Sekjen PBB kecam 'hukuman kolektif' Israel terhadap penduduk Palestina
:
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024