Pakar Unair: Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Bertentangan Kebebasan - Beritaja
Surabaya (BERITAJA) - Pakar norma dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr M Hadi Shubhan SH, MH, C.N, menegaskan bahwa tindakan penahanan piagam oleh pengusaha di Surabaya dapat dikategorikan sebagai corak pemaksaan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan bekerja.
“Ijazah merupakan arsip pribadi yang melekat pada individu. Penahanannya oleh pengusaha jelas merugikan pekerja,” ujar Prof Hadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, kondisi tersebut kerap terjadi lantaran pekerja berada dalam posisi yang lemah dan memerlukan pekerjaan, sehingga tidak mempunyai banyak pilihan selain menuruti kebijakan perusahaan.
“Pekerja dalam posisi tidak seimbang. Mereka dipaksa lantaran kebutuhan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja jika tidak patuh,” tambahnya.
Ia menyebut, hingga sekarang belum terdapat izin nasional yang secara tegas dan definitif melarang praktik penahanan piagam dalam hubungan kerja. Hal ini, lanjutnya, menjadi celah norma yang sering dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha.
Baca juga: Gubernur Jatim fasilitasi publikasi ulang piagam pekerja yang ditahan
“Kita belum punya patokan setingkat undang-undang alias peraturan pemerintah yang mengatur secara spesifik soal ini. Namun, di Provinsi Jawa Timur, sudah ada ketentuan dalam Perda No. 8 Tahun 2016,” katanya.
Dalam Pasal 42 Perda tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan arsip pribadi milik pekerja seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah.
Prof Hadi juga menekankan bahwa praktik penahanan piagam mempunyai akibat serius bagi pengembangan pekerjaan dan kehidupan para pekerja.
“Pekerja mampu kehilangan kesempatan untuk pindah kerja alias melanjutkan pendidikan lantaran tidak mempunyai akses terhadap ijazahnya sendiri,” ujarnya.
Terkait hukuman hukum, Prof Hadi menyebut bahwa perusahaan dapat dikenai hukuman perdata maupun administratif. Pekerja dapat mengusulkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pengawas ketenagakerjaan juga berkuasa menjatuhkan sanksi.
“Bahkan sesuai dengan ketentuan dalam Perda Jawa Timur, pelaku juga mampu dikenai pidana berupa kurungan,” katanya.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: