Pakar Ugm : Ambang Batas Parlemen Sebaiknya Dipertahankan - Beritaja
Yogyakarta (BERITAJA) - Pakar Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun mengatakan periode pemisah parlemen alias "parliamentary threshold" sebaiknya dipertahankan untuk menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan.
"Sebelumnya, periode pemisah ini hanya 3,5 persen, lampau dinaikkan menjadi 4 persen pada revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Angka ini bermaksud untuk menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan," sebagaimana disebutkan di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Alfath, nomor 4 persen dalam periode pemisah parlemen bukanlah nomor yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil kompromi antara inklusivitas kerakyatan dan efektivitas pemerintahan.
Tanpa periode pemisah parlemen, menurut dia, partai-partai mini yang selama ini tidak lolos bakal memperoleh kursi, namun di sisi lain, jumlah partai yang beragam dapat menyulitkan pengambilan keputusan di DPR.
"Jumlah partai yang lebih banyak bakal menambah beban mengenai fraksi, pembagian tugas, dan efektivitas keahlian DPR itu sendiri," katanya.
Dengan jumlah partai yang lebih sedikit dan lebih terstruktur, dia memandang proses legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah mampumelangkah lebih baik.
"Jangan sampai lantaran mau mengakomodasi semua kelompok, malah justru yang terlayani adalah kepentingan politisi, bukan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Alfath menilai bahwa periode pemisah parlemen juga mempunyai peran krusial dalam memperjelas ideologi dan program kerja partai politik.
"Dengan periode pemisah yang lebih tinggi, partai-partai politik mesti mempunyai ideologi dan program yang jelas. Kalau tidak, bakal susah menentukan apa yang membedakan satu partai dengan partai lainnya," kata dia.
Di sisi lain, menurut dia, masyarakat sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan ada alias tidaknya periode pemisah parlemen.
"Yang krusial adalah fungsi-fungsi DPR melangkah dengan baik, tidak rapat terhadap kritik, dan betul-betul bekerja untuk rakyat," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berkesempatan membatalkan "parliamentary threshold" alias periode pemisah parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1).
Ia menilai putusan MK yang membatalkan alias menghapus ketentuan periode pemisah pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen bakal berakibat terhadap ketentuan periode atas parlemen tersebut.
Keputusan itu, lanjut dia, memberikan angan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam kerakyatan Indonesia yang lebih sehat.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: