Pakar Sebut “e-voting” Dapat Perbaiki Kinerja Demokrasi - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Saiful Mujani mengatakan e-voting alias pemungutan suara berbasis elektronik dapat memperbaiki keahlian demokrasi.
“Kenapa memperbaiki keahlian demokrasi? Pertama, beri kesempatan semua wargamampu memilih. Tidak dibatasi ruang dan waktu,” kata Prof. Mujani saat dihubungi BERITAJA dari Jakarta, Senin.
Baca juga: Anggota DPR: rekap elektronik bakal diatur dalam RUU Pemilu
elain itu, dia mengatakan bahwa penyelenggaraan e-voting dapat memperkecil intervensi yang melanggar norma untuk mewujudkan pemilu jurdil (jujur dan adil).
Ia juga mengatakan sistem pemilihan tersebut lebih efisien dari segi waktu dan biaya dibandingkan sistem saat ini, sehingga membenahi keahlian demokrasi.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu membikin sebuah undang-undang yang mengatur pemilihan umum dengan langkah e-voting.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengatakan bahwa e-voting mesti menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ke depan.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidakmampu pulang ke wilayah asalnya.
“Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya alias tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau Anda enggak pulang, ya sudah Anda kehilangan kewenangan pilih,” kata Saurlin dalam aktivitas Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).
Adapun pada saat ini revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.
Baca juga: BSSN siap beri rekomendasi keamanan jika dilakukan e-Pemilu
Baca juga: Peneliti: Penggunaan TI dalam pemilu perlu peta jalan
Baca juga: BPPT rancang pemilu elektronik 2019
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: