Pakar Sarankan Penambahan Jumlah Kpps Diatur Dalam Revisi Uu Pemilu - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Pakar pengetahuan politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi menyarankan penambahan jumlah golongan penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Sebaiknya ya ditambah. Maksimal usia petugas di 55 tahun juga sudah ideal,” kata Yusa saat dihubungi BERITAJA dari Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilu ke depannya.
Walaupun demikian, dia mengingatkan penyelenggara pemilu agar dalam perekrutannya tetap memperhatikan integritas calon KPPS.
“Juga perlu perhatikan soal keahlian teknis petugas, ialah gimana mengelola persoalan komplain, meminimalkan kesalahan perhitungan, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Pemilu disebutkan personil KPPS berjumlah sebanyak tujuh orang, dan berasal dari personil masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) yang memenuhi syarat berasas UU.
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan penambahan jumlah petugas pemilu, seperti KPPS, untuk menyikapi terjadinya praktik pelanggaran HAM selama penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap tiga hak, ialah kewenangan hidup, kewenangan atas kesehatan, dan kewenangan atas pekerjaan terhadap petugas pemilu.
Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan perbaikan tata kelola pemilu dengan menekankan perbaikan proses rekrutmen petugas pemilu dengan pemisah usia maksimum 55 tahun, menguatkan kapabilitas sumber daya melalui training manajemen waktu dan penguatan psikologi, serta memberikan pembekalan dan training mengenai dengan support dasar hidup.
Dua saran tersebut menjadi bagian dari lima rekomendasi Komnas HAM seperti disampaikan Anggota Komnas HAM Anis Hidayah dalam aktivitas Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: