Trending

Pakar Hukum Unej: Jangan Ada Ketimpangan Kewenangan Aph Dalam Rkuhap - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
RKUHAP mesti menjadi solusi, bukan menambah masalah baru.

Jember, Jawa Timur (BERITAJA) - Pakar norma pidana Universitas Jember (Unej) Prof. M. Arief Amrullah berambisi jangan ada ketimpangan kewenangan abdi negara penegak norma (APH) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sekarang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

"Pentingnya menjaga keseimbangan kewenangan antarpenegak norma dalam penerapan norma pidana," kata Prof. M. Arief Amrullah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.

Menurut dia, jika ada ketimpangan kewenangan dalam perubahan RKUHAP, tentu bakal menimbulkan persoalan sistemik, apalagi menghalang penegakan norma dan bakal memunculkan masalah serius dalam praktik penegakan norma di Indonesia.

Pembahasan RKUHAP mesti berfokus pada reformasi sistem yangmampu menciptakan penegakan norma yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan lantaran prinsip dari pembaruan aktivitas umum pidana untuk mengubah menjadi lebih baik.

"Keseimbangan kewenangan antarpenegak norma mesti diwujudkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. RKUHAP mesti menjadi solusi, bukan menambah masalah baru," ucap Guru Besar Unej itu.

Prof. Arief menjelaskan bahwa ketimpangan kewenangan itu mesti diatasi dalam pembahasan RKUHAP, dan mengusulkan agar investigasi dan penuntutan saling terintegrasi, bukan menambah alias mengurangi kewenangan jaksa dan polisi yang mengakibatkan perselisihan sepihak.

Baca juga: Komisi III serahkan rancangan KUHAP ke Baleg untuk Prolegnas 2025

Baca juga: Rancangan KUHAP Atur Kewenangan Jaksa Hentikan Penuntutan

"Itulah sebabnya menghargai diferensiasi fungsional dengan kata lain saling menghargai masing-masing-masing lembaga. RKUHAP semestinya menjadi momen krusial untuk memperbaiki sistem norma aktivitas pidana di Indonesia," tuturnya.

Guru Besar Unej itu memandang krusial kerjasama antara interogator dan jaksa mesti lebih efektif sehingga proses norma melangkah cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menggarisbawahi sejumlah potensi masalah dalam draf RKUHAP yang dapat mengganggu prinsip keadilan, kewenangan asasi manusia, dan transparansi norma ialah kewenangan berlebihan bagi jaksa, penggunaan senjata api oleh jaksa, kewenangan penyadapan dan intelijen, dan sentralisasi kekuasaan pada Jaksa Agung.

"Penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh privasi perseorangan sehingga tanpa pengawasan lembaga independen, kewenangan itu berpotensi disalahgunakan dan melanggar kewenangan asasi manusia," ujarnya.

Dengan reformasi norma yang komprehensif, Prof. Arief berambisi RKUHAPmampu menjawab beragam persoalan norma yang selama ini terjadi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!