Pahami Perbedaan Shm Dan Shgb Sebelum Membeli Tanah Atau Rumah - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Memiliki properti merupakan angan banyak orang. Kepemilikan rumah alias tanah sering kali menjadi simbol keberhasilan sekaligus investasi jangka panjang yang bernilai. Namun, sebelum melakukan transaksi pembelian properti, krusial untuk memahami aspek norma yang menyertainya.
Salah satu perihal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kedua jenis sertifikat ini mempunyai implikasi norma dan finansial yang berbeda, yang dapat mempengaruhi kewenangan kepemilikan serta penggunaan properti di masa depan.
Baca juga: Menteri ATR: Ada pemberian SHM ke penduduk yang direlokasi di Rempang
Pengertian dan kegunaan SHM dan SHGB
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah sertifikat yang memberikan kewenangan kepemilikan penuh atas tanah kepada pemiliknya. Hak ini berkarakter turun-temurun, tidak mempunyai pemisah waktu, dan merupakan corak kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia. Dengan kepemilikan SHM, seseorang mempunyai kontrol penuh atas tanah yang dimilikinya.
Pemilik SHM mempunyai kebebasan untuk menggunakan, menjual, alias mewariskan tanah tersebut tanpa batas waktu tertentu. Selain itu, SHM juga mempunyai nilai lebih lantaran dapat dijadikan agunan dalam pengajuan angsuran di perbankan, sehingga memberikan faedah finansial tambahan bagi pemiliknya.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan mempunyai gedung di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya milik negara alias pihak lain. Hak ini berkarakter sementara dan mempunyai jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun alias lebih, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Setelah masa bertindak habis, pemegang SHGB mesti memperbarui kewenangan tersebut agar tetap dapat menggunakan tanah, alias mengembalikannya kepada pemilik aslinya. Oleh lantaran itu, krusial bagi pemilik SHGB untuk memahami pemisah waktu dan prosedur perpanjangan agar tidak kehilangan kewenangan atas properti yang dimilikinya.
Baca juga: Menteri KKP turunkan tim cek SHM di Perairan Sumenep
Perbandingan SHM dan SHGB
1. Kepemilikan tanah
- SHM: Memberikan kepemilikan penuh dan permanen kepada pemilik.
- SHGB: Bersifat sementara dan mesti diperpanjang secara berkala.
2. Jangka waktu
- SHM: Tidak mempunyai pemisah waktu (berlaku selamanya).
- SHGB: Umumnya bertindak selama 30 tahun dan dapat diperpanjang.
3. Hak atas bangunan
- SHM: Bebas mendirikan dan menata gedung tanpa pemisah waktu.
- SHGB: Hak terbatas sesuai masa bertindak sertifikat.
4. Warisan
- SHM: Dapat diwariskan tanpa batasan.
- SHGB: Dapat diwariskan hanya selama sertifikat tetap berlaku.
5. Jaminan kredit
- SHM: Dapat dijadikan agunan angsuran di lembaga keuangan.
- SHGB: Dapat dijadikan agunan dengan syarat tertentu.
Dengan demikian, memilih antara SHM dan SHGB tergantung pada tujuan dan rencana jangka panjang Anda. Jika Anda berencana untuk mempunyai properti sebagai investasi jangka panjang alias untuk diwariskan, SHM mungkin lebih sesuai. Namun, jika tujuan Anda adalah penggunaan sementara alias investasi jangka pendek, SHGB mampu menjadi pilihan yang lebih ekonomis.
Pastikan untuk memeriksa status sertifikat properti sebelum membeli dan konsultasikan dengan mahir norma alias notaris untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi. Memahami perbedaan antara SHM dan SHGB bakal membantu Anda mengakibatkan keputusan yang tepat dalam investasi properti.
Baca juga: Polri ungkap motif tersangka palsukan SHGB-SHM Desa Kohod
Baca juga: Polri duga pengajuan SHGB-SHM pagar laut Tangerang pakai girik palsu
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: