Trending

Pahami Fasilitas Affidavit Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Seiring dengan pesatnya perkembangan globalisasi dan kemudahan dalam menjalin hubungan sosial secara internasional, pernikahan antara WNI dan WNA sekarang semakin sering kita temui.

Hal ini membuka kesempatan bagi lahirnya anak-anak dengan kebangsaan ganda. Dalam konteks ini, pemahaman tentang akomodasi keimigrasian yang tersedia bagi mereka sangatlah penting, agar hak-hak mereka sebagai penduduk negara dapat terlindungi dengan baik.

Kebijakan mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda di Indonesia mengatur status kebangsaan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran alias kondisi tertentu yang memungkinkan mereka mempunyai dua kebangsaan secara terbatas.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 6 mengatur bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda hanya dapat mempunyai kebangsaan dobel hingga usia 18 tahun alias sebelum itu jika telah menikah.

Setelah melewati pemisah usia tersebut, mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraannya dalam waktu paling lambat tiga tahun. Jika tidak memilih dalam pemisah waktu yang ditentukan, mereka dapat kehilangan status kewarganegaraannya.

Seiring perkembangan sosial dan kebutuhan hukum, kebijakan mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda juga terus diperbarui.

Salah satu izin terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2023.

Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, termasuk penerapan sistem pendaftaran secara elektronik, penyesuaian kriteria subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda, serta tambahan persyaratan arsip tertentu untuk mempercepat proses administrasi.

Dengan perubahan ini, prosedur manajemen menjadi lebih mudah lantaran pemohon dapat mengusulkan permohonan dan mengunduh arsip dengan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa perlu datang langsung ke instansi imigrasi.

Affidavit ​​​​​​: Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang mempunyai paspor kebangsaan asing dapat mengusulkan akomodasi keimigrasian berupa affidavit untuk menghindari hambatan saat masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Fasilitas ini memberikan beberapa kemudahan, antara lain:

  • Pembebasan dari tanggungjawab mempunyai visa
  • Pembebasan dari tanggungjawab mempunyai izin tinggal dan izin masuk kembali
  • Pemberian tanda masuk alias tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana penduduk negara Indonesia
  • Persyaratan dan Ketentuan dalam Fasilitas Keimigrasian

Untuk memanfaatkan akomodasi keimigrasian, Anak Berkewarganegaraan Ganda mesti mematuhi ketentuan berikut:

  • Menggunakan paspor yang sama saat masuk dan keluar dari Indonesia
  • Jika menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi tetap bakal memberikan tanda masuk alias tanda keluar serta membubuhkan cap keimigrasian pada kartu embarkasi alias debarkasi
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum memilih kebangsaan dan belum berumur 21 tahun dapat diberikan paspor biasa Indonesia dengan masa bertindak hingga mereka berumur 21 tahun

Baca juga: Mengamplifikasi kebijakan teranyar Anak Berkewarganegaraan Ganda

Baca juga: Kemenkumham: Anak berkewarganegaraan dobel di Aceh pilih jadi WNI

Baca juga: Imigrasi beri kemudahan pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Pahami Fasilitas Affidavit Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!