Trending

P3rsi Keberatan Kenaikan Tarif Pam, Legislator: Tunda Dulu - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta ncine Widjojo meminta PAM Jaya untuk menunda terlebih dulu penyesuaian tarif lantaran memberatkan bagi pengguna terutama pada penunggu rumah susun.

"Kami mendengar keluhan dari personil P3RSI yang terdiri dari pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun rupanya terdapat beberapa persoalan mengenai kenaikan tarif," kata ncine di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, dari keterangan hasil audensi dengan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) tetap ada persoalan mengenai penyesuaian tarif air PAM.

Menurut dia, mengenai dengan meter kubik pemakaian air bersih, lantaran rata-rata pemakaian penunggu apartemen itu tidak sampai 10 meter kubik.

Tetapi penduduk rumah susun alias apartemen dikenakan tarif pemisah atas pemakaian kurang dari 20 meter kubik dengan pemberlakuan tarif progresif.

"Sehingga tidak setara jika penduduk rumah susun alias apartemen dipukul rata tarifnya dikenakan pemisah atas," katanya.

Baca juga: DPRD Jakarta sebut subsidi silang air bersih mesti terus diperluas

Secara aturan, menurut ncine, sebenarnya yangmampu diterapkan PAM Jaya itu adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih.

Sebab, kata dia, PAM Jaya itu adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Tetapi lantaran selama ini banyak penduduk Jakarta tetap menikmati taraf air bersih saja. "Jadi mengenai tarif itu, harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih," katanya.

Seharusnya PAM Jaya belummampu menerapkan kenaikan tarif tersebut dan sebaiknya ditunda dulu di 2025 ini.

Sementara itu, Ketua Umum DPP R3RSI Adjit Lauhatta menyesalkan terbitnya peraturan penerapan tarif baru jasa air bersih dari PAM Jaya tidak masuk akal.

Dalam tabel jasa baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan kediaman sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per meter kubik.

"Kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan?," katanya.

Baca juga: Penyesuaian tarif baru PAM Jaya untuk tingkatkan pelayanan

Padahal kegunaan dan peruntukannya berbeda. "Apartemen alias rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” kata Adjit.

Ia menjelaskan bahwa patokan tersebut sangat tidak "pas", jika rumah susun yang mempunyai kegunaan dan peruntukkan sebagai kediaman dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, "trade center" dan kondominiun.

Adjit juga menekankan, akibat kenaikan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penunggu rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.500 menjadi Rp21.500.

Padahal, PPPSRS dalam perihal ini penduduk rumah susun tetap menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

"Sangat ironis, jika pemerintah, dalam perihal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi," katanya.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!