Ombudsman: "jalur Solusi" Penyebab Siswa Tak Terdaftar Dapodik - Beritaja
Makassar (BERITAJA) - Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan hasil penelusuran sementara ditemukan penyebab ribuan siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tersebar di 16 SMPN, lantaran salah prosedur menggunakan Jalur Solusi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Jalur Solusi sampai saat ini memang tidak mempunyai dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga akibat yang jelas," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Aswiwin Sirua di Makassar, Kamis.
Dari penelusuran tim di lapangan mendapati penggunaan Jalur Solusi banyak dijalankan. Padahal, jalur itu tidak tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB, sehingga menjadi penyebab utama. Aturannya, hanya jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Baca juga: Empat ribu pembimbing honorer Jakarta segera dapat Dapodik
Aswisin mengatakan Jalur Solusi tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenrisetdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar dalam Dapodik, sehingga mereka terancam kehilangan kewenangan untuk mendapatkan rapor elektronik dan ijazah.
"Hingga hari ini, kami telah memeriksa 12 sekolah. Untuk SMPN 8 Makassar dan SMPN 6 ditemukan kelebihan kapabilitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar (rombel). Idealnya hanya 32 orang per rombel, tetapi beberapa kelas menampung 40-50 siswa, ini melampaui pemisah ideal," katanya.
Walaupun semangat awal dari Wali Kota Makassar agar tidak ada anak yang tidak bersekolah, belakangan menjadi kontra produktif dengan realita bahwa terdapat beberapa sekolah negeri yang daya tampungnya belum tercukupi, namun melampaui kapasitas.
Faktor lain memperburuk situasi, ungkap dia, adanya dugaan tekanan dari orang tua siswa, intervensi atasan, serta tekanan pihak eksternal yang mempunyai akses untuk menitipkan peserta didik, meski sudah melampaui kapabilitas rombelnya.
Menurutnya, ada sejumlah sekolah selama ini tetap dianggap favorit, seperti SMPN 1, SMPN 6 dan SMPN 8. Namun, melampaui rombel, sehingga tidak terdata di Dapodik, seperti di SMPN 1 sebanyak 186 siswa, SMPN 6 sebanyak 166 siswa dan SMPN 8 sebanyak 171 siswa.
"Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik ini tidak hanya kehilangan kewenangan administratif, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan mereka," papar Aswiwin.
Ia mengemukakan jika persoalan ini tidak segera diatasi, bakal berakibat panjang bagi siswa. Konsekuensinya, siswa tidak terdata di sistem, hanya mendapatkan rapor manual serta tidak mendapatkan piagam resmi hingga tidakmampu mendaftar ke tingkat SMA, lantaran datanya tidak muncul pada sistem Dapodik.
Pihaknya mengpenghargaan upaya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar Nielma Palamba dalam mengatasi persoalan ini.
Baca juga: Pemutakhiran Dapodikmampu dipakai untuk pantau kondisi WASH di sekolah
Baca juga: Kemendikbud: 21,7 juta nomor ponsel siswa sudah terdaftar di Dapodik
Selain itu, Ombusdman Sulsel bakal berkoordinasi dengan Ombusdman RI serta Kementerian Dikdasmmen untuk mendapatkan solusi.
"Kami mendukung penuh upaya pertimbangan yang dilakukan Pemkot Makassar untuk memperbaiki sistem PPDB dan pengelolaan Dapodik. Dalam waktu dekat kami segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara utuh ini untuk memberikan masukan dan penekanan pada penyelenggaraan PPDB tahun ini," tuturnya.
Sebelumnya, dari info diterima siswa yang tidak terdaftar pada sistem Dapodik Disdik Makassar tercatat sebanyak 1.323 siswa tersebar di 16 SMPN Kota Makassar, baik yang bakal lulus tahun ini maupun siswa SMPN yang diterima tahun aliran 2023-2024.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: