Serang (BERITAJA) - Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta kejelasan soal diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada area pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi di Serang, Senin mengatakan jika sampai ada publikasi sertifikat HGB-SHM pada area tersebut, artinya area perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan.
Sedangkan perihal tersebut kontra dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
Baca juga: Menteri KKP: Pagar laut terlarangan dibuat terstruktur untuk jadi daratan
Putusan tersebut, kata Fadli menegaskan bahwa laut adalah milik publik dan dipegang oleh negara dan tidak ada kewenangan kepemilikan, sedangkan yang diberikan di laut adalah izin pemanfaatan.
“Ini kan yang mesti diperjelas, sebenarnya ini seperti apa. Ya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya, kita meminta secepatnya apakah Kanwil BPN (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional) alias Kantah (Kantor Pertanahan) untuk menjelaskan posisinya seperti apa sih kokmampu sampai keluar HGB?” ujar Fadli.
Jika memang ada kekeliruan, kata dia, sebaiknya perihal tersebut secepatnya dikoreksi agar tidak berlarut dan dapat meringankan keahlian pemerintah untuk program kerja Astacita.
Selain itu, dia menjelaskan andaikan sebuah daratan telah digerus dengan perairan maka wilayah yang terkena itu tidakmampu dikeluarkan SHM lantaran dianggap tanah tersebut musnah.
“Nah pertanyaan sekarang, ini laut bukan? Kalau itu memang clear laut, makanya Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) memastikan garis pantainya di mana, biar jelas dulu statusnya nih, clear nggak bahwa itu di laut?” ujarnya.
“Kalau memang secara info gambaran satelit bahwa itu memang clear di laut, ya itu perlu pendalaman lagi, kokmampu HGB-nya keluar? Itu kan pertanyaan berikutnya,” ujar Fadli.
Baca juga: Menteri ATR cek prosedur SHGB pagar laut ke pejabat instansi pertanahan
Ia mengatakan jika pagar laut ke depan diklaim sebagai area reklamasi maka langkah reklamasi mesti dilakukan terlebih dahulu, dan mengurus perizinan yang cukup panjang.
Oleh lantaran itu, menurut dia, perlu ada pembuktian dan verifikasi soal status area pagar laut tersebut jika dahulunya tanah girik yang terkena abrasi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bagian atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
Nusron menyebut sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang.
Kemudian, Nusron juga menyebut terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Baca juga: Pemprov Banten cek kebenaran HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Baca juga: Menteri Kelautan curigai pagar laut untuk kepentingan reklamasi lahan
Baca juga: DPR buka kesempatan panggil Menteri KKP dalami soal pagar laut
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan