Oknum Polisi Bersama Isteri Divonis Bersalah Karena Penipuan Casis - Beritaja
Ambon (BERITAJA) - Seorang oknum polisi Zakaria Kadmaer, berbareng isterinya Evi Selvina Lopies divonis bersalah oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Ambon lantaran terbukti melakukan penipuan terhadap seorang calon siswa (casis) yang mengikuti seleksi penerimaan personil Polri.
"Menyatakan terdajwa Zakaria secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menghukum terdakwa selama lima bulan penjara," kata ketua majelis pengadil PN Ambon Martha Maitimu didampingi dua pengadil personil dalam persidangan di Ambon, Senin.
Sementara terdakwa Evi Selviana yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dijatuhi vonis penjara selama lima tahun.
Para terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri alias orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama tiruan alias martabat palsu, dengan tipu muslihat alias serangkaian kebohongan, dan alias menggerakkan orang lain untuk menyerahkan peralatan sesuatu kepadanya agar memberikan hutang maupun menghapuskan piutang.
Ada pun perihal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara lantaran perbuatannya telah menimbulkan kerugian terhadap korban.
Khusus untuk terdakwa Evi Selviana merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara sejak sembilan bulan lampau dalam perkara serupa.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa Zakarias telah mengembalikan duit sekitar Rp40 juta kepada orang tua korban.
Putusan majelis pengadil untuk terdakwa Evi Selviana sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Evie Hattu selama tiga tahun penjara, sedangkan terdakwa Zakaria dituntut delapan bulan penjara dan akhirnya divonis lima bulan penjara.
Aksi pasangan suami isteri ini dilakukan pada Maret 2022 di rumah saksi korban yang berprofesi sebagai pedagang bakso, namun anak korban tidak pernah sukses lolos dalam seleksi menjadi personil Polri.
Daniel Leonard
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: