Trending

Ojk Terima 1.672 Pengaduan Terkait Perilaku Petugas Penagih Utang - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran mengenai perilaku petugas penagihan dengan rincian jasa pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) 1.106 (pengaduan), perusahaan pembiayaan 179, dan perbankan 387

Jakarta (BERITAJA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pihaknya menerima 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran mengenai perilaku petugas penagihan.

Data tersebut diperoleh berasas info jasa konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pengaduan pelanggaran perilaku petugas penagihan paling banyak terjadi pada jasa pinjaman daring (pindar) sebanyak 1.106 pengaduan.

“Terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran mengenai perilaku petugas penagihan dengan rincian jasa pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) 1.106 (pengaduan), perusahaan pembiayaan 179, dan perbankan 387,” kata Friderica alias akrabdisapa Kiki di Jakarta, Kamis.

Mekanisme penagihan angsuran dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Beberapa perihal yang diatur mengenai penagihan angsuran seperti tidak menggunakan langkah ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang berkarakter mempermalukan konsumen; tidak menggunakan tekanan secara bentuk maupun verbal; serta tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

Kemudian, penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang berkarakter mengganggu; penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan alias domisili konsumen; serta hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Adapun penagihan di luar domisili konsumen dan waktu yang diatur hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

POJK 22/2023 juga mengatur langkah promosi alias iklan produk keuangan. Hingga triwulan III 2024, Kiki menyampaikan bahwa terdapat 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan (1,58 persen).

“Untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML (Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) sebesar 2,80 persen (99 dari 3.536 iklan),” kata Kiki.

Ia merinci, pelanggaran yang paling banyak ditemukan mengenai dengan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dan pencantuman logo OJK; info yang dapat membatalkan faedah yang dijanjikan pada iklan (misalnya: tidak mencantumkan periode promo); serta tautan spesifik untuk iklan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Hingga 24 Desember 2024, OJK telah mengenakan 7 hukuman administratif berupa denda dan 26 hukuman administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan info dalam iklan, tata langkah pemasaran produk/layanan, dan juga tata langkah penagihan kepada konsumen.

Adapun pelaku upaya jasa finansial (PUJK) juga mempunyai tanggungjawab penyampaian laporan mengenai dengan aktivitas literasi dan aktivitas inklusi finansial sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023.

Sehubungan dengan perihal tersebut, Kiki menyampaikan bahwa OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan hukuman administratif atas keterlambatan pelaporan.

Berdasarkan aturan, PUJK yang melanggar ketentuan mengenai tanggungjawab penyelenggaraan aktivitas untuk meningkatkan literasi finansial dikenai hukuman administratif antara lain mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan, denda administratif sampai dengan pencabutan izin produk dan/atau jasa alias izin usaha.

“Hingga Desember 2024, OJK telah mengenakan sejumlah 290 hukuman administratif keterlambatan pelaporan, ialah 260 hukuman administratif berupa denda dan 30 hukuman administratif berupa peringatan tertulis,” kata Kiki.

Baca juga: OJK sampaikan kekhawatiran banyaknya orang muda pakai pinjol ilegal

Baca juga: OJK imbau masyarakat memperhatikan sejumlah perihal sebelum ajukan pindar


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!