Ojk Terbitkan Panduan Tata Kelola Ai Untuk Industri Perbankan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kitab pedoman Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia yang menjadi referensi minimum bagi bank dalam mengembangkan dan menerapkan sistem berbasis teknologi, termasuk kepintaran artifisial tingkat lanjut.
“Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan kepintaran artifisial dapat menghasilkan faedah secara optimal dengan tetap berada dalam koridor manajemen akibat yang efektif dan terkendali,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam aktivitas peluncuran Tata Kelola AI Perbankan Indonesia yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa pedoman ini menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dengan pengelolaan siklus hidup kepintaran artifisial (artificial intelligent/AI) secara menyeluruh.
Siklus ini mencakup tahapan sejak inisiasi, perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga pertimbangan dan audit secara berkala guna memastikan bahwa teknologi yang dipergunakan tetap akuntabel, transparan dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dian menambahkan kitab pedoman tata kelola ini mengusung prinsip-prinsip dasar kepintaran artifisial yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
Prinsip nilai AI ini berkarakter universal namun diselaraskan dengan nilai dan norma yang bertindak di Indonesia serta prinsip internasional, sehingga dapat menjadi referensi penerapan bagi seluruh pemangku finansial di sektor perbankan.
"Implementasi kepintaran artifisial yang bertanggung jawab tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan mesti menyeluruh dan terintegrasi dalam sistem tata kelola yang komprehensif," kata dia.
Terdapat tiga prinsip nilai yang menjadi fondasi tata kelola kepintaran artifisial, salah satunya termasuk keandalan (reliability) untuk memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan selaras dengan strategi dan tujuan bank.
Prinsip nilai yang kedua ialah akuntabilitas (accountability) agar setiap sistem dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
Terakhir alias ketiga, pengawasan oleh manusia alias human oversight sebagai syarat absolut dalam mewujudkan sistem kepintaran artifisial yang layak dipercaya.
Dian menambahkan ada beberapa komponen yang perlu diintegrasikan dalam tata kelola kepintaran artifisial salah satunya sumber daya manusia dengan training dan peningkatan kompetensi.
“Kemudian juga ada proses yang mencakup kebijakan, prosedur, serta manajemen akibat dan kepatuhan. Kemudian yang mengenai dengan teknologi yang mesti berkarakter transparan. Kemudian kondusif dan adaptif terhadap risiko,” ujar Dian.
Dalam penyusunannya, pedoman ini merujuk pada beragam ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan antara lain Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan dan kebijakan mengenai lainnya yang diterbitkan oleh OJK.
Buku pedoman AI bagi perbankan Indonesia juga memperhatikan izin dunia seperti izin dari The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), serta memandang praktik dari negara lain seperti izin dari Office of the Comptroller of the Currency (OCC) di Amerika Serikat (AS) serta Artificial Intelligence Act di Uni Eropa.
Dian mengatakan support dan komitmen dari seluruh pelaku industri, khususnya perbankan, menjadi kunci dalam mewujudkan penerapan kepintaran artifisial yang bertanggung jawab dan berakibat positif.
OJK mencermati bahwa perbankan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam mendukung transformasi digital demi meningkatkan kualitas jasa kepada masyarakat.
Ke depan, OJK berambisi bahwa kepintaran artifisial bakal menjadi enabler yang semakin mempermudah akses masyarakat terhadap jasa finansial dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
“Harapan tersebut tentu perlu diiringi dengan pemahaman yang utuh bahwa mengintegrasikan kepintaran artifisial ke dalam operasional bank bukan sekadar transformasi teknologi, lebih dari itu tentu saja adalah perihal ini mencerminkan transformasi struktural budaya dan pola pikir organisasi. Oleh lantaran itu dibutuhkan kerangka kerja yang strategis, budaya inovatif, serta perhatian terhadap aspek etika dan berkelanjutan,” kata Dian.
Baca juga: OJK ungkap pembaruan terbaru IPO Bank Muamalat dan Bank DKI
Baca juga: OJK sasaran SEOJK Asuransi Kesehatan terbit pada triwulan II 2025
Baca juga: OJK ungkap sektor yang tetap prospektif untuk dibiayai perbankan
Baca juga: OJK: Bank syariah tetap perlu mitigasi akibat terhadap akibat tarif AS
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: