Jakarta (BERITAJA.COM) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan patokan untuk meningkatkan kesehatan finansial perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk nang diselenggarakan berasas prinsip syariah.
Aturan nang diterbitkan adalah Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
“Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 bermaksud menjaga kesehatan finansial perusahaan dan mengoptimalkan keahlian investasi, termasuk pada Produk Asuransi Nang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Penerbitan kedua POJK dimaksud dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa batas maksimum investasi pada pihak mengenai untuk aset selain Produk Asuransi Nang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dinilai tetap terlalu besar, sehingga belum dapat mencegah akibat konsentrasi nang berlebihan.
Di samping itu, untuk aset PAYDI, sebelumnya OJK belum menentukan batas maksimum investasi pada pihak mengenai dan bukan pihak terkait, sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi akibat konsentrasi nang tinggi.
Karena itu, aset PAYDI juga berpotensi disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup alias hubungan perusahaan.
Selain itu, kedua POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka pengharmonisan pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak mengenai dan pihak nang bukan pihak mengenai sehingga diperoleh penilaian akibat nang lebih tepat secara terintegrasi.
“Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batas investasi pada pihak mengenai dan pihak nang bukan pihak terkait. Ketentuan batas investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan keahlian permodalan perusahaan dalam menanggung risiko,” kata Aman.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian tanggungjawab pembentukan biaya agunan bagi perusahaan asuransi nang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi juga kudu menjaga tingkat eksposur risiko.
“Eksposur akibat tersebut kudu disesuaikan dengan keahlian permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan kudu menjaga tingkat eksposur akibat dengan memperhatikan potensi akibatnya terhadap keahlian investasi PAYDI,” ucapnya.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023