Trending

Ojk Terbitkan Aturan Tentang Transaksi Dan Lembaga Efek Di Pasar Modal - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan izin yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri finansial Indonesia

Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai pengembangan serta penguatan transaksi dan lembaga pengaruh untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia.

Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) itu juga bermaksud untuk memperkuat perlindungan penanammodal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan izin yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri finansial Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Ismailmengutarakan bahwa publikasi POJK 32/2024 merupakan tindak lanjut petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain mengenai bagian pasar modal, finansial derivatif, dan bursa karbon.

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang di antaranya mengatur ketentuan mengenai pengembangan dan penguatan substansi pengaturan transaksi dan lembaga pengaruh di pasar modal dalam POJK.

Peraturan terbaru ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan, ialah pada 23 Desember 2024. Salah satu substansi pengaturan dalam POJK 32/2024 ialah mengenai dengan “jasa lain” yang dapat diberikan oleh self-regulatory organizations (SRO) berasas ketetapan alias persetujuan OJK.

Selanjutnya, pengaturan termasuk mengenai penjaminan penyelesaian transaksi pengaruh oleh Lembaga kliring dan penjaminan, ekspansi penggunaan biaya jaminan, perdagangan pengaruh berkarakter utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan.

Selain itu, POJK 32/2024 mencakup pengaturan tentang kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan aktivitas upaya bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek.

Baca juga: OJK mencabut izin upaya PT Sarana Sulut Ventura

Baca juga: Wamenkeu Thomas dilantik jadi ADK OJK Ex-officio dari Kemenkeu

Baca juga: OJK tingkatkan pengelolaan akibat internal guna penguatan governansi


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Ojk Terbitkan Aturan Tentang Transaksi Dan Lembaga Efek Di Pasar Modal - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!