Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“POJK ini merupakan peraturan penyelenggaraan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berangkaian dengan pengelolaan investasi di pasar modal,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat.
Salah satu substansi pengaturan yang diatur dalam POJK No. 34/2024 ini antara lain persyaratan reksa biaya menerima dan/atau memberikan pinjaman.
Kemudian, substansi lainnya ialah mengenai dengan persyaratan dan batas investasi reksa biaya membeli saham reksa biaya berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa biaya berbentuk perjanjian investasi kolektif lain.
POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal mulai bertindak pada tanggal diundangkan ialah sejak 23 Desember 2024.
Pada saat POJK 33/2024 ini mulai berlaku, maka sejumlah pasal dalam peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal tersebut ialah Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kemudian, Pasal 3 huruf m POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan serta Pasal 15 huruf m POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Baca juga: OJK terbitkan lima peraturan untuk sorong transformasi industri PPDP
Baca juga: OJK catat peningkatan jumlah penanammodal saham di Bali
Baca juga: OJK: Program 3 juta rumah dan MBGmampu jadi kesempatan industri asuransi
Baca juga: OJK tekankan pentingnya digitalisasi BPR/S guna tingkatkan efisiensi
Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan