Trending

OJK terbitkan aturan baru guna perkuat pengelolaan reksa dana - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Sebagai upaya menyikapi rumor likuiditas dalam pengelolaan reksa dana.

Jakarta (BERITAJA.COM) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru nang diharapkan bisa memperkuat pengembangan dan pengelolaan instrumen investasi reksa biaya di Tanah Air, sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif alias POJK 4 Tahun 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan ketentuan tersebut diterbitkan sebagai upaya menyikapi rumor likuiditas dalam pengelolaan reksa biaya dan pengembangan reksa biaya nang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Selain itu, patokan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

"POJK 4 Tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi rumor likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, kondisi nang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa biaya di Indonesia," ujar Aman.

Menurut dia, patokan baru tersebut juga untuk memperkuat landasan norma nang berangkaian dengan sejumlah rumor strategis di industri reksa dana.

Adapun, substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dia menjelaskan, ketentuan nang disempurnakan dalam patokan baru tersebut, di antaranya, pertama, kebijakan penyelesaian persoalan sejumlah reksa biaya melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksa dana.

Lalu, kedua, ketentuan nang berangkaian dengan penerapan fitur “share class” dengan reksa dana, dan ketiga, ketentuan nang berangkaian dengan kalkulasi Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.

Kemudian, keempat, penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan, dan

kelima, p

enggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksa dana.
Berita lain dengan Judul: Nasabah minta OJK tindak tegas Minna Padi
Berita lain dengan Judul: OJK: Minat perusahaan himpun biaya di pasar modal tetap tinggi


Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close