Jakarta (BERITAJA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara aset finansial digital dan aset mata uang digital yang bakal diterbitkan tahun depan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual.
“Sehubungan dengan mitigasi akibat siber unik pada ekosistem aset kripto, sebenarnya pedoman keamanan siber bagi penyelenggara ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan) yang telah terbit cukup relevan untuk dapat dijadikan sebagai referensi keamanan dan mitigasi akibat siber di ekosistem aset kripto. Namun secara khusus, kami saat ini juga tengah mempersiapkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara aset finansial digital dan aset mata uang digital yang kemungkinan bakal diterbitkan di tahun depan setelah peralihan tugas pengaturan pengawasan atas aktivitas aset mata uang digital beranjak di OJK (dari Bappebti/Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi),” ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu.
Saat ini, pengaturan dan pengawasan mengenai aktivitas di aset mata uang digital tetap dilakukan oleh Bappebti lantaran tugas tersebut belum beranjak ke OJK. Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan mandat kepada OJK mengambil peran tersebut pada Januari 2024.
Menurut dia, akibat siber sering terjadi di industri finansial Tanah Air dengan beragam teknik dan langkah yang semakin kompleks. Hal ini telah menjadi perhatian utama OJK seiring masifnya pemanfaatan teknologi di sektor keuangan.
Untuk itu, pihaknya khususnya melalui IAKD berbareng dengan asosiasi-asosiasi penyelenggara ITSK, sudah menerbitkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara ITSK pada bulan Juli 2024. Di dalam pedoman tersebut, telah ditetapkan kerangka kerja (framework) bagi penyelenggara ITSK untuk dapat memastikan keamanan siber dan integritas penemuan berbasis teknologi yang bakal digunakan dalam industri sektor keuangan, mencakup antara lain strategi pencegahan, penilaian risiko, hingga penanganan terhadap kejadian keamanan siber jika seandainya terjadi.
“Aspek keamanan dan ketahanan siber dari penyelenggara ITSK ini tentu menjadi area yang juga mendapat perhatian utama dalam pengawasan secara luas di OJK,” ucap Hasan.
Lebih lanjut, pihaknya menyoroti urgensi seluruh pelaku industri ITSK dan pemain di sektor aset mata uang digital untuk memahami dan mengatasi setiap ancaman siber yang teridentifikasi, sekaligus menetapkan kerangka kerja secara komprehensif dalam menangani pelbagai ancaman dan akibat keamanan siber.
Hasan mengingatkan pula bahwa keamanan siber sangat berjuntai terhadap kesadaran para pemain, manajemen, serta seluruh tenaga kerja penyelenggara ITSK dan aset kripto. OJK mengharapkan manajemen penyelenggara aktivitas aset mata uang digital dapat melakukan tindakan yang proaktif dengan mengambil keputusan strategis dalam memperkuat ketahanan siber.
Baca juga: OJK sebut untung fintech lending capai Rp656,80 miliar per Agustus 2024
Baca juga: OJK: Kinerja intermediasi sektor jasa finansial tumbuh positif
“Tentu dalam meningkatkan awareness dimaksud, penyelenggara ITSK termasuk juga di aset kripto, semestinya mempunyai program training keamanan siber bagi para karyawannya untuk dapat meningkatkan awareness, pemahaman bakal besarnya ancaman siber, dan juga dapat meningkatkan keahlian dalam memitigasi setiap akibat siber yang terjadi sesuai dengan teknologi yang dipergunakannya masing-masing dalam penyelenggaraan aktivitas bisnisnya,” ungkap dia.
“Di OJK, sendiri khususnya di bagian IAKD, kita juga terus melakukan kerjasama dengan asosiasi penyelenggara ITSK, asosiasi penyelenggara aktivitas aset kripto, dan tentu juga lembaga mengenai lainnya seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam upaya untuk terus memperkuat penerapan keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK aset finansial digital dan aset kripto,” kata Hasan
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024