Ojk Sebut Biaya Cfx Untuk Dukung Pengembangan Jangka Panjang Kripto - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengutarakan bahwa kebijakan biaya pada bursa berjangka terpusat alias Centralized Futures Exchange (CFX) bermaksud untuk mendukung pengembangan jangka panjang industri finansial digital, termasuk industri kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya berfokus untuk memastikan bahwa kebijakan biaya CFX dapat berfaedah secara optimal sebagai bagian dari prasarana perdagangan aset finansial digital, termasuk aset kripto.
“Kami mau menegaskan bahwa kebijakan mengenai biaya alias fee dalam ekosistem ini bermaksud untuk menciptakan struktur pasar yang efisien, transparan, dan dapat mendukung pengembangan industri dalam jangka panjang,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis.
Upaya tersebut sejalan dengan petunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang mengatur kegunaan bursa.
Hasan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar dengan kerja sama dengan CFX untuk mengoptimalkan sistem perdagangan yang mendukung transaksi aset mata uang digital dengan standar keamanan dan efisiensi yang tinggi.
Ia menuturkan bahwa pihaknya juga menerapkan pengawasan yang lebih terstruktur untuk meningkatkan pelindungan konsumen agar CFX dapat membantu melindungi konsumen dari potensi akibat seperti manipulasi pasar alias transaksi tidak transparan.
OJK juga mendukung penemuan teknologi dan mendorong CFX untuk terus berinovasi, termasuk memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan transaksi.
Hasan mengatakan bahwa pihaknya mendukung pengembangan industri finansial yang inovatif, namun tetap menekankan pentingnya tata kelola yang baik, mitigasi risiko, dan pelindungan konsumen.
“Mengenai kemungkinan ekspansi kegunaan CFX dari produk berjangka komoditi futures menjadi aset kripto, perihal ini bakal dievaluasi secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan pasar, regulasi, dan dinamika industri,” imbuhnya.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset finansial digital termasuk aset mata uang digital serta derivatif finansial kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 10 Januari 2025.
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset mata uang digital serta derivatif finansial di pasar modal.
Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif finansial dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Baca juga: OJK: Perdagangan aset finansial digital utamakan pelindungan konsumen
Baca juga: Nilai transaksi aset mata uang digital mampudi atas Rp1.000 triliun pada 2025
Baca juga: Aspakrindo: RI telah muncul jadi kekuatan utama industri mata uang digital global
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: