Ojk Sebut 17 Unit Usaha Syariah Asuransi "spin Off" Tahun Ini - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keauangan (OJK) Mirza swara mengatakan bahwa terdapat 17 unit upaya syariah (UUS) perusahaan asuransi yang berencana untuk melakukan spin off atau pemisahan unit usaha.
“Berdasarkan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) yang telah disampaikan pada tahun 2025 direncanakan terdapat 17 UUS yang bakal melakukan spin off dan 5 UUS bakal mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada,” kata Mirza swara di Jakarta, Selasa (11/2).
Ia mengatakan bahwa 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telahmengutarakan RKPUS pada Desember 2023.
Sepanjang 2024, progres RKPUS yang terealisasi berupa satu UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin upaya asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
Selain itu, satu UUS perusahaan asuransi umum lainnya telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Mirza menyatakan bahwa secara umum intermediasi sektor jasa finansial syariah tetap tumbuh positif secara tahunan alias year on year (yoy), meskipun Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) melanjutkan pelemahan sebesar 1,78 persen year to date (ytd).
“Dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 12,33 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 21,07 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,12 persen,” ucapnya.
Terkait bagian Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Mirza menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan pelaku upaya jasa finansial syariah untuk membentuk Organizing Committee Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS).
Ia mengatakan bahwa upaya tersebut juga bermaksud untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas program literasi serta inklusi finansial syariah.
OC LIKS terdiri dari perwakilan asosiasi dan pelaku upaya jasa finansial syariah yang bermaksud untuk memastikan penyelenggaraan program literasi dan finansial syariah lebih terstruktur dan terpetunjuk dengan baik.
“OC LIKS diharapkan dapat menjadi koordinator penghubung antara OJK dan PUJK Syariah sekaligus mendorong kerjasama antara stakeholders (pemegang kepentingan) mengenai dalam peningkatan literasi dan inklusi finansial syariah di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: OJK beri sinyal 2 bank syariah hasil konsolidasi bakal lahir tahun 2025
Baca juga: OJK mencatat 70,5 persen perusahaan asuransi penuhi ekuitas tahap I
Baca juga: OJK mencatat ada 41 asuransi ajukan pemisahan unit upaya syariah
Editor: Yani
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: