Ojk Rilis Sembilan Peraturan Sekaligus Untuk Perkuat Sektor Pvml - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan bagian Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Penerbitan sembilan POJK pada akhir 2024 diharapkan dapat menciptakan bagian PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bagian PVML yang inklusif dan berkelanjutan.
“Penyusunan sembilan POJK ini melibatkan beragam pihak mengenai dan memperhatikan masukan dari pelaku upaya di bagian PVML dan para pemangku kepentingan di bagian PVML,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.
Menurut OJK, bagian PVML secara keseluruhan memerlukan peningkatan keahlian dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan menata akibat secara efektif. Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML (POJK 42/2024).
Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML (POJK 48/2024) untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bagian PVML.
Terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bagian PVML, OJK menerbitkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML (POJK 43/2024) yang mencakup mulai dari pengembangan SDM yang berkelanjutan, tanggungjawab penyediaan biaya untuk pendidikan dan pelatihan, hingga sertifikasi kompetensi kerja.
Dari aspek pengawasan, OJK menerbitkan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML (POJK 49/2024) yang mengatur beragam ketentuan mengenai tata langkah pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan.
Selanjutnya pada industri perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura, OJK menerbitkan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 46/2024) sebagai upaya pengembangan dan penguatan sektor ini dengan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya belum diatur.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: