Trending

Ojk Rilis Aturan Terkait Konglomerasi Keuangan Dan Perintah Tertulis - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan alias dikendalikan oleh pemilik yang sama

Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan publikasi dua peraturan baru untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, ialah POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.

“Penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan alias dikendalikan oleh pemilik yang sama,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

Ismail menjelaskan, POJK KK PIKK merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan.

Sebagaimana petunjuk Undang-Undang (UU), OJK diharuskan melakukan pengaturan terhadap konglomerasi keuangan, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada beberapa negara.

POJK KK PIKK bakal mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi finansial dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK yang berkedudukan untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh personil konglomerasi finansial (KK).

Secara umum, POJK ini mengatur tata langkah pembentukan serta kelembagaan KK dan PIKK yang mencakup antara lain kriteria KK yang wajib membentuk PIKK dan tata langkah pembentukan PIKK, aktivitas upaya serta tugas dan tanggung jawab PIKK, serta kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK.

Kemudian, patokan juga mencakup tata langkah perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, kepengurusan PIKK; larangan kepemilikan silang; kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu; serta pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK.

POJK ini mulai bertindak sejak tanggal diundangkan, ialah 23 Desember 2024. Pada saat POJK KK PIKK mulai berlaku, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun ketentuan OJK lainnya yang mengatur mengenai KK (antara lain tata kelola terintegrasi bagi KK, manajemen akibat terintegrasi bagi KK, tanggungjawab penyediaan modal minimum terintegrasi bagi KK, dan pengawasan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) dinyatakan tetap tetap bertindak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.

Sementara itu, POJK tentang Perintah Tertulis ditujukan untuk memperkuat kegunaan pengawasan terhadap sektor jasa finansial (SJK), baik secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct).

Dengan begitu, seluruh aktivitas di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan sistem finansial yang tumbuh secara berkepanjangan dan stabil, serta mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

POJK Perintah Tertulis mengatur tata langkah pemberian perintah tertulis kepada LJK dan/atau pihak tertentu, dengan pokok perubahan pengaturan termasuk penambahan ketentuan perintah penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan alias konversi (P3IK) sesuai Pasal 8A UU OJK.

POJK ini juga mencakup penyelarasan ketentuan mengenai pengawasan market conduct (EPK) dalam “pemberian perintah alias tindakan tertentu” sesuai Pasal 244 UU P2SK.

Dengan adanya POJK terbaru ini, maka terdapat tiga POJK yang dicabut ialah POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis, POJK No.18 /POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, serta POJK No. 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.

OJK menyampaikan bahwa ketentuan pelaksana dari ketiga POJK tersebut tetap tetap bertindak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK 31/2024 tentang Perintah Tertulis.

Baca juga: OJK segera terbitkan patokan produk asuransi kesehatan

Baca juga: OJK minta ketentuan baru DHEmampu tingkatkan likuiditas valas

Baca juga: OJK terbitkan patokan tentang pemeringkat angsuran alternatif


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Ojk Rilis Aturan Terkait Konglomerasi Keuangan Dan Perintah Tertulis - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!