Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penanganan aktivitas upaya tanpa izin di sektor finansial melalui publikasi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“POJK pembentukan satuan tugas penanganan aktivitas upaya tanpa izin di sektor finansial ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan alias lembaga mengenai dalam upaya pencegahan dan penanganan aktivitas upaya tanpa izin di sektor keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis.
POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem finansial semakin kondusif dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku upaya sektor finansial yang legal alias berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.
“Kami mengpenghargaan beragam masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi personil Satgas Pasti. Sinergi dan kerjasama yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” ujarnya.
Sampai dengan POJK itu diundangkan, jumlah personil Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 personil yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas Pasti bakal semakin optimal untuk memberantas aktivitas finansial ilegal. Sinergi dan kerjasama antaranggota satuan tugas adalah kunci,” tutur Friderica.
Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup ketentuan umum, fungsi, tugas, dan wewenang, kelembagaan satuan tugas, hubungan kelembagaan, penyelenggaraan pencegahan dan penanganan aktivitas upaya tanpa izin di sektor keuangan, serta pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan norma untuk penguatan koordinasi dan kerjasama antaranggota satuan tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas aktivitas upaya tanpa izin di sektor finansial yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing personil satuan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: OJK terbitkan peraturan tentang pengawasan PT SMI
Baca juga: OJK dan penegak norma berupaya bawa mantan CEO Investree kembali ke RI
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024