Trending

Ojk: Perdagangan Aset Keuangan Digital Utamakan Pelindungan Konsumen - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
OJK berencana memperluas penerapan teknologi pengawasan digital untuk meningkatkan keahlian pemantauan transaksi dan pelaporan secara real-time

Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konsentrasi memastikan perdagangan aset finansial digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan tetap mengutamakan pelindungan konsumen tetap mengutamakan perlindungan konsumen.

Untuk mewujudkan perihal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan di Jakarta, Kamis bahwa terdapat beberapa program yang menjadi konsentrasi OJK.

Program tersebut antara lain meliputi penguatan prasarana pengawasan, peningkatan literasi finansial digital, penguatan kerja sama antarlembaga, serta mendukung penemuan teknologi.

“OJK berencana memperluas penerapan teknologi pengawasan digital untuk meningkatkan keahlian pemantauan transaksi dan pelaporan secara real-time,” kata Hasan.

Hasan menuturkan ekspansi penerapan teknologi pengawasan digital tersebut bermaksud untuk memperkuat prasarana pengawasan terhadap perdagangan aset finansial digital seperti kripto.

“Terkait jumlah penanammodal kripto, kami menyadari bahwa aset mata uang digital telah menarik minat masyarakat luas, yang terlihat dari jumlah penanammodal mata uang digital yang sekarang melampaui jumlah penanammodal saham,” ujarnya.

OJK juga konsentrasi memastikan pertumbuhan jumlah penanammodal mata uang digital pada 2025 terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pelaku industri dan masyarakat memahami akibat yang melekat pada aset ini.

Adapun jumlah penanammodal aset mata uang digital mencapai 22,11 juta per November 2024, naik dibandingkan Oktober 2024 yang 21,63 juta investor.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset mata uang digital juga tercatat meningkat tajam sebanyak 68 persen menjadi sebesar Rp81,41 triliun dibanding Oktober di nomor Rp48,44 triliun.

Selanjutnya, untuk meningkatkan literasi finansial digital, OJK bakal terus melakukan edukasi yang terstruktur guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kesempatan dan akibat investasi di aset kripto, agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijak.

Sementara dalam pengawasan aset kripto, koordinasi dengan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri, bakal ditingkatkan untuk menangani tantangan lintas pemisah dan keamanan siber. Untuk itu, penguatan kerja sama antar lembaga juga menjadi konsentrasi OJK.

OJK juga terus mendorong penemuan di sektor aset mata uang digital untuk mendukung inklusi keuangan, dengan tetap mematuhi izin yang berlaku.

Baca juga: Nilai transaksi aset mata uang digital mampudi atas Rp1.000 triliun pada 2025

Baca juga: OJK: Peningkatan literasi aset mata uang digital cegah manipulasi pasar

Baca juga: Regulasi mengenai industri mata uang digital Indonesia dinilai kian komprehensif


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Ojk: Perdagangan Aset Keuangan Digital Utamakan Pelindungan Konsumen - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!