Ojk Pastikan Pedagang Kripto Terdaftar Sudah Penuhi Standar Tinggi - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memastikan setiap pedagang mata uang digital yang terdaftar dan diawasi telah memenuhi standar yang tinggi sehingga dapat menjaga integritas pasar dan memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzimengutarakan bahwa pihaknya juga melakukan penilaian secara menyeluruh kepada calon pedagang kripto.
“Untuk calon pedagang yang tetap dalam proses pendaftaran dan evaluasi, kami terus melakukan penilaian secara menyeluruh sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, termasuk aspek teknologi, tata kelola, dan pelindungan konsumen,” kata Hasan di Jakarta, Kamis.
Hasan mengatakan bahwa info jumlah pedagang mata uang digital yang telah terdaftar dan diawasi OJK terus diperbarui. Hal ini seiring dengan proses pertimbangan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
“Hingga saat ini, kami dapatmengutarakan bahwa terdapat sejumlah pedagang yang telah resmi untuk terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar dia.
Namun, imbuh Hasan, OJK tidak dapat memberikan info spesifik pada saat ini mengenai rincian nama-nama pedagang yang telah resmi terdaftar dan diawasi lantaran perihal tersebut merupakan bagian dari proses yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
“Namun, info ini dapat diakses secara terbuka dengan website resmi bursa alias OJK setelah diumumkan secara resmi,” kata Hasan.
Saat ini, tugas pengaturan dan pengawasan aset mata uang digital sudah resmi beranjak dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Hasanmengutarakan, OJK memahami bahwa peralihan ini merupakan langkah besar yang memerlukan penyesuaian dari beragam pihak, termasuk pelaku industri.
OJK mau menekankan bahwa langkah ini diambil sesuai petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan, terstruktur, dan melindungi konsumen.
Data Bappebti menunjukkan, nilai transaksi aset mata uang digital di Indonesia tercatat mencapai Rp556,63 triliun sepanjang Januari hingga November 2024 alias meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Sementara jumlah pengguna terdaftar pada 2024 mencapai 22,1 juta alias meningkat sebesar 33,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
OJKmengutarakan, pihaknya juga menyadari bahwa aset mata uang digital telah menarik minat masyarakat luas, terlihat dari jumlah penanammodal mata uang digital yang sekarang melampaui jumlah penanammodal saham. Meski begitu, OJK tidak menetapkan sasaran spesifik mengenai pertumbuhan jumlah penanammodal mata uang digital pada 2025.
“Fokus utama kami adalah memastikan bahwa pertumbuhan tersebut terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pelaku industri dan masyarakat memahami akibat yang melekat pada aset ini,” tutup Hasan.
Baca juga: Bappebti beri lisensi penuh Indodax sebagai pedagang bentuk aset kripto
Baca juga: Ajaib Kripto terima lisensi sebagai pedagang bentuk aset dari Bappebti
Baca juga: Bappebti sahkan izin Tokocryto jadi pedagang bentuk aset kripto
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: