Trending

Ojk Minta Bpr/s Percepat Proses Konsolidasi Agar Target Mim Tercapai - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) mempercepat proses konsolidasi agar sasaran pemenuhan modal inti minimum (MIM) tercapai.

"Pengawas senantiasa meminta BPR/S mengakselerasi proses konsolidasi perbankan guna memastikan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.

Dian mencatat bahwa tetap terdapat BPR/BPRS yang belum memenuhi MIM sebesar Rp6 miliar, dengan pemisah waktu pemenuhannya ditetapkan hingga posisi finansial BPR dan BPRS masing-masing 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.

Bagi BPR/BPRS yang belum memenuhi ketentuan tersebut, langkah-langkah yang bakal ditempuh meliputi penggabungan alias peleburan dengan BPR/BPRS lain, berkolaborasi dengan penanammodal strategis, alias melalui proses akuisisi.

Namun, secara keseluruhan, catat Dian, terdapat hasil yang positif dan peningkatan signifikan dalam jumlah bank yang memenuhi ketentuan modal inti setiap tahunnya sejalan dengan tujuan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) mengenai Konsolidasi Bank dan Pemenuhan MIM.

Baca juga: OJK: Proyeksi jumlah BPR/S yang dicabut izin usahanya sangat dinamis

Ia mengingatkan POJK Pemenuhan MIM BPR/BPRS bermaksud menguatkan ketahanan permodalan BPR/BPRS sehingga meningkatkan kapabilitas dalam menyediakan biaya bagi sektor riil, khususnya bagi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan ekspansi aktivitas upaya BPR/BPRS, sehingga menjadikan penguatan permodalan sebagai salah satu aspek strategis yang mesti dipenuhi.

Tak hanya BPR/BPRS, bank pembangunan wilayah (BPD) juga mempunyai tanggungjawab pemenuhan MIM ialah sebesar Rp3 triliun yang dapat dilakukan secara mandiri. Pemenuhan MIM ini juga dapat dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Dian mengatakan bahwa seluruh BPD sudah memenuhi modal inti minimum, baik melalui pemenuhan MIM secara berdikari alias melalui pembentukan KUB.

"Dalam perkembangan pembentukan KUB, saat ini terdapat 5 BPD yang sedang dalam proses perizinan pembentukan KUB," kata dia.

Dian pun kembali mengingatkan bahwa POJK Konsolidasi Bank Umum bermaksud untuk memastikan perbankan, termasuk BPD, mempunyai struktur permodalan yang kokoh dalam rangka mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Sambut 2025, OJK ingatkan bank terus perkuat manajemen risiko

Baca juga: OJK terbitkan tiga peraturan baru untuk perkuat BPR dan BPRS


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!