Trending

Ojk Mencabut Izin Usaha Pt Sarana Sulut Ventura - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
PT SSV telah dikenakan hukuman administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan mengenai ekuitas minimum.

Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin upaya PT Sarana Sulut Ventura (SSV) yang berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), lantaran tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV telah dikenakan hukuman administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan mengenai ekuitas minimum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, di Jakarta, Kamis.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan pemisah waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian persoalan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Dengan demikian, PT SSV dikenakan hukuman pencabutan izin usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.

Adapun pencabutan izin upaya ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Ismailmengutarakan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin upaya PT SSV, dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

PT SSV pun dilarang untuk melakukan aktivitas upaya di bagian perusahaan modal ventura setelah dicabutnya izin usaha. Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata “ventura” alias “ventura syariah”, dalam nama perusahaan.

Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya termasuk menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

Kemudian, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin upaya untuk memutuskan pembubaran badan norma PT SSV serta membentuk tim likuidasi.

PT SSV juga wajib memberikan info secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai sistem penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab serta menyediakan pusat info dan pengaduan pengguna di internal perusahaan.

Terkait perihal ini, pengguna alias masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan WA 08114311771, surel (email) di sulut.ventura@gmail.com, dan alamat di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga: OJK: Pencabutan izin upaya 20 BPR/S pada 2024 untuk perkuat industri

Baca juga: OJK cabut izin upaya PT SRV lantaran tak mampupenuhi ekuitas minimum


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Ojk Mencabut Izin Usaha Pt Sarana Sulut Ventura - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!