Jakarta (BERITAJA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya tengah mematangkan rencana penerapan Anti Scam Center (ASC).
“OJK berbareng dengan personil Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), ialah 16 kementerian/lembaga, terus menguatkan dan mematangkan rencana penerapan Anti Scam Center ini. Kita juga baru berbincang juga dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan lain-lain untuk mematangkan rencana pembentukan Anti Scam Center ini yang rupanya sudah banyak ditunggu dan diharapkan segera dapat diluncurkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual, Jakarta, dikutip Rabu.
Salah satu aspek yang sangat disiapkan dengan baik adalah sistem ASC itu sendiri lantaran bakal digunakan oleh banyak pelaku upaya untuk penanganan penipuan scam seperti di sektor perbankan. Pihaknya bakal melibatkan pula penyedia jasa pembayaran serta e-commerce.
Dengan demikian, lanjutnya, maka diperlukan lebih banyak waktu untuk menyiapkan sistem ASC agar dipastikan kehandalan sistem tersebut.
Sebagai corak perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, ASC disebut bakal mempercepat penanganan kasus penipuan scam resmi di sektor finansial dengan melakukan pemblokiran rekening pelaku, identifikasi pelaku kejahatan, serta upaya melakukan penegakan hukum.
Melalui langkah konkrit ini, diharapkan dapat dilakukan upaya pemulihan kerugian finansial dari korban serta memberikan pengaruh jarak bagi pelaku kejahatan.
“Ini tentu dengan catatan si korbannya itu secara sigap menyadari bahwa rekeningnya telah dibobol dan sebagainya,” ungkap Kiki.
“Sebagai forum koordinasi antar pelaku usaha, ASC didukung dengan sistem dan komunikasi yang terintegrasi. Jadi yang mendukung penanganan dan tindak lanjut lebih sigap dibandingkan metode penanganan yang manual dan tidak terintegrasi lantaran sering kemudian tidakmampu diselamatkan lantaran secara manual dan sendiri-sendiri. Makanya, ini (ASC) menjadi forum koordinasi dan secara integrasi, sehinggamampu dikejar jika terjadi pemindahan biaya dari korban kepada rekening-rekening yang lain,” ucap dia.
Baca juga: OJK proses pembentukan tim Anti-Scam Center
Baca juga: OJK: Anti-Scam Center percepat pemberantasan aktivitas finansial ilegal
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024