Jakarta (BERITAJA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin upaya PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) di Kota Pekanbaru, Riau, mengingat tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Hal itu sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025. Adapun PT SRV sendiri berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan hukuman administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan mengenai ekuitas minimum,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Senin.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai dengan pemisah waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian persoalan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.
Dengan demikian, PT SRV dikenakan hukuman pencabutan izin upaya sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023.
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, serta Pasal 144 POJK 25/2023.
OJK menekankan, tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin upaya PT SRV dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan adanya pencabutan izin usaha, PT SRV dilarang melakukan aktivitas upaya di bagian perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang bertindak termasuk menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Baca juga: OJK ingatkan tetap jaga kerahasiaan dan keamanan info pribadi di 2025
Baca juga: OJK berikan hukuman administratif kepada 49 perusahaan di sektor PVML
PT SRV diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin upaya untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk tim likuidasi.
Kemudian, PT SRV wajib memberikan info secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai sistem penyelesaian kewenangan dan kewajiban, menyediakan pusat info dan pengaduan pengguna di internal perusahaan, serta melaksanakan tanggungjawab lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura alias ventura syariah, dalam nama perusahaan.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan