Trending

Nusron Bantah Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Terhadap buletin yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat alias yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, lantaran jika ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah berita yang menyatakan bahwa sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten milik PT Kapuk Niaga Indah.

Nusron dalam bertemu pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pemberitaan atas dugaan pemilik sertifikat pagar laut di perairan Tangerang merupakan milik PT Kapuk Niaga Indah, tidak benar.

"Terhadap buletin yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat alias yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, lantaran jika ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu perihal lain," kata Nusron.

Menteri ATR menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. SHGB tersebut diterbitkan pada 2017 dan berstatus atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut terbit berasas Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.

Dia menerangkan, HPL yang digunakan untuk publikasi SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang bertindak bagi tanah hasil reklamasi. Tanah reklamasi tersebut menjadi milik daerah, sedangkan SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur lantaran ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam corak SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi lantaran tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi," tuturnya.

Menteri ATR memastikan bahwa proses publikasi sertifikat tersebut telah melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Hal itu tidak menyimpang dari ketentuan norma yang berlaku, dan semua proses manajemen mengenai sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

"Jadi jika ini prosedur, kami sampaikan apa adanya," kata Nusron.

Nusron juga menegaskan bahwa penjelasan yang diberikan oleh pihaknya bermaksud untuk menghindari adanya kesalahpahaman dan agar info yang diterima oleh masyarakatmampu lebih jelas.

Dengan penjelasan ini, dia berambisi tidak ada lagi spekulasi yang beredar mengenai status norma tanah dan sertifikat SHGB yang diterbitkan mengenai perihal tersebut.

"Supaya tidak simpang siur, agar jelas," kata Nusron.

Sebelumnya, Menteri ATR membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bagian atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

Nuson menyebut Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Kemudian, Nusron juga menyebut terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Baca juga: Menteri Nusron benarkan pagar laut Tangerang bersertifikat HGB-SHM

Baca juga: Pemprov Banten cek kebenaran HGB dan SHM pagar laut Tangerang

Baca juga: Trenggono perintahkan jejeran bongkar pagar laut Tangerang 2x24 jam


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!