Trending

Nusron: 263 Shgb Pagar Laut Tangerang Milik Perusahaan Dan Perorangan - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Kasih kesempatan kami untuk bekerja, insya Allah dalam waktu singkat kami bakalmampu kasih keterangan yang lebih detil dan lebih jelas lagi

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan.

Nusron di Jakarta, Senin mengatakan bahwa total SHGB yang terbit di pagar laut tersebut sebanyak 263 bidang, merupakan milik dua perusahaan swasta dan perorangan yang ada di wilayah tersebut.

"Jumlahnya 263 bagian dalam corak SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bagian dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron.

Sementara itu, SHGB atas nama perseorangan di pagar laut tersebut tercatat sebanyak sembilan bidang.

Lebih lanjut, Menteri ATR mengatakan bahwa selain Sertifikat Hak Guna Bangunan, juga terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut.

"Kemudian ada juga SHM, Surat Hak Milik sebanyak 17 bidang," ucapnya.

"Kalau saudara-saudara mau tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum, untuk ngecek di dalam aktenya," tambah Nuson.

Menteri ATR meminta maaf atas kegaduhan di tengah masyarakat mengenai pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten.

"Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN minta maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," kata Nusron.

Ia menjelaskan bahwa kementeriannya bakal menyelesaikan masalah ini secara terbuka, dengan transparansi penuh, tanpa ada yang disemsuarakan demi menghindari potensi kesalahan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan bahwa aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dikembangkan kementeriannya berfaedah untuk memberikan akses transparansi bagi publik, sehingga masyarakatmampu mengetahui perkembangan mengenai pertanahan.

"Kami bakal tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi, lantaran memang kegunaan aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapunmampu mengakses," ujar Menteri ATR.

Ia juga menambahkan dengan adanya aplikasi BHUMI, pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dan petugas di lapangan, tidak bakalmampu bertindak semena-mena lantaran transparansi yang diterapkan.

"Kasih kesempatan kami untuk bekerja, insya Allah dalam waktu singkat kami bakalmampu kasih keterangan yang lebih detil dan lebih jelas lagi," tegas Nusron.


Baca juga: Menteri ATR minta maaf atas kegaduhan soal pagar laut di Tangerang

Baca juga: Kementerian ATR/BPN investigasi polemik sertifikat pagar laut

Baca juga: Nusron bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga Indah

Baca juga: Menteri Nusron benarkan pagar laut Tangerang bersertifikat HGB-SHM


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Nusron: 263 Shgb Pagar Laut Tangerang Milik Perusahaan Dan Perorangan - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!