Jakarta (BERITAJA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan personil Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk melakukan alias tidak berbuat. Lanjutnyamampu dibaca di KUHP. yang kedua Pasal 310 KUHP, ialah pencemaran nama baik," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Namun Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut soal perincian kenapa dia melaporkan personil Dewas KPK tersebut ke polisi.
"Apa dasar-dasarnya? nanti, kan ini tetap berproses," ujarnya.
Ghufron tidak menyebut secara langsung siapa personil Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim, namun dia mengatakan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan. "Ada beberapa, tidak satu," kata dia.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut mengaku langkahnya menempuh jalur norma adalah kewenangan setiap penduduk negara dan merupakan akomodasi yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.
"Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik family saya dan orang-orang yang terikat, mempunyai hubungan dengan saya itu juga sakit. Mohon maaf ini teman-teman saya semuanya adalah bagian yang merasa terpanggil untuk membantu dan memihak saya," tuturnya.
Saat ini Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron pun angkat bicara mengenai perihal tersebut dan membenarkan bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi no pada periode Maret 2022.
"Faktanya saya betul menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berbincang dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Marwata). Pak Alex apalagi kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi)," kata Ghufron.
Ia kemudian menerangkan bahwa dia tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu.
Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengusulkan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan.
"Jadi, sifat telpon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengusulkan diri untuk mutasi, izin ikut suami, lantaran memelihara ataupun merawat anaknya tidakmampu di Jakarta, maka dia mau mutasi. Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, kemudian yang berkepentingan mengatakan ‘ya sudah jika mutasi tidak boleh, saya memutuskan memilih mundur’," katanya.
"Ketika mundur diproses, orang tuanya, mertuanya, yang kemudian kontak saya menyampaikan ‘kokmampu ya mutasi tidak boleh lantaran argumen kekurangan SDM, tetapi mundur dibolehkan alias diproses. Kan sama-sama bakal mengurangi jumlah SDM’," tuturnya.
Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang perihal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan.
Namun, perihal itu juga yang akhirnya membikin Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengaruh.
Dia juga angkat bicara soal tudingan pelanggaran kode etik insan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.
Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan jauh sebelum Kasdi no menjadi pihak berperkara di KPK berbareng mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Faktanya Anda tahu, peristiwa itu 15 Maret (2022), laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi, jika saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi, kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya bakal memberikan privilege, meringankan ataupun menghambat. Tapi, faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya," kata Ghufron.
Meski demikian, Ghufron menegaskan dirinya bakal menghormati keputusan apa pun keputusan majelis sidang kode etik.
"Sekali lagi saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya bakal pasrahkan kepada konklusi dan putusan dari majelis kode etik," ujarnya.
Baca juga: Nurul Gufron benarkan KPK lakukan OTT di Riau
Baca juga: KPK cegah kesempatan korupsi sektor pariwisata Papua
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Belum ada OTT di Bangka Belitung
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024