Ntb Kaji Aspek Biologi Dan Habitat Gurita Di Selat Alas - Beritaja
Mataram (BERITAJA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penguatan pengelolaan perikanan berkepanjangan dengan mengkaji aspek biologi dan kediaman gurita di Selat Alas yang membentang di antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim menekankan pentingnya membangun pondasi agromaritim yang kokoh dengan peningkatan produksi perikanan dan pengelolaan sumber daya berbasis ekonomi biru.
"Langkah itu adalah bagian krusial dari penguatan tata kelola perikanan, tidak hanya hanya memikirkan hasil laut, tetapi juga akibat terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir," kata Muslim di Mataram, Rabu.
Sejak 2019 sampai 2023, jumlah produksi gurita yang dihasilkan nelayan di Selat Alas tercatat mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Gurita yang dipanen dari perairan di Nusa Tenggara Barat tersebut sebanyak 589.862 kilogram pada 2019, lampau sempat turun menjadi 227.910 kilogram saat pandemi Corona pada 2020, kemudian kembali meningkat ke nomor 407.639 kilogram pada 2021.
Jumlah hasil tangkapan nelayan lokal terhadap gurita menyentuh nomor 576.453 kilogram pada 2022 dan meningkat sebanyak 36,57 persen menjadi 908.850 kilogram pada 2023.
Berdasarkan jurnal ilmiah berjudul 'Identifikasi morfologi dan morfometrik pada Octopus cyanea yang ditangkap di Perairan Lombok Timur' yang dibuat oleh Program Studi Budidaya Perairan Universitas Mataram terungkap bahwa gurita termasuk salah satu hasil tangkapan dominan para nelayan di pesisir Selat Alas.
Riset yang berjalan selama empat bulan dari April 2023 sampai Juli 2023 tersebut menyebut jenis gurita jenis Octopus cyanea yang paling banyak ditemukan di Selat Alas. Gurita betina mempunyai ukuran tubuh yang relatif lebih besar dibandingkan dengan gurita jantan.
Di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, sekelompok nelayan yang tergabung ke dalam Persaudaraan Nelayan Gurita alias disingkat Pelita rutin menggelar aktivitas panen gurita.
Sebelum aktivitas dimulai, area perairan ditutup selama 3 bulan agar gurita berkembang biak dan tumbuh besar. Mereka menutup perairan Pulau Paserang pada 2021, lampau menutup Pulau Madiki pada 2022, dan menutup Pulau Kambing pada 2023.
Selama tiga bulan penutupan tersebut seluruh nelayan dilarang menangkap gurita, mereka hanya diperbolehkan menangkap ikan dan kerang. Kegiatan memanen gurita dapat berjalan selama 20 hari.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahril Abd menekankan pentingnya ecolabelling sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing komoditas gurita di pasar dunia serta mendorong pengelolaan perikanan gurita yang berkelanjutan.
Baca juga: Gubernur terpilih dan Menko Airlangga telaah sektor perikanan NTB
Baca juga: Pemprov NTB perkuat pembangunan sektor kelautan dan perikanan
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: