Jakarta (BERITAJA.COM) - Kementerian investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninves BPKM) menyampaikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tidak perlu takut bayar pajak usaha.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kemeninves BPKM, Tina Talisa mengatakan kebanyakan pelaku upaya belum membikin Nomor Induk Berusaha (NIB) lantaran takut bayar pajak.
“Sebetulnya pajak untuk UMKM itu tidak besar, pajak juga dikenakan jika omzet melampaui Rp500 juta, jika di bawah itu tidak dikenai pajak,” kata Tina pada lokakarya di Jakarta, Senin (6/3).
Tina menambahkan, pajak upaya bagi UMKM hanya sebesar 0,5 persen dari total kelebihan omzet. Ia mencontohkan, jika omzet dalam setahun mencapai Rp600 juta, maka nan bakal dikenakan pajak hanya 0,5 persen dari Rp100 juta, ialah Rp500 ribu.
“Kalau Rp500 ribu dibagi 12 bulan berapa? Hanya sekitar Rp40 ribu per bulan pajaknya,” rincian Tina.
Berita lain dengan Judul: Kemeninves BKPM sebut NIB dongkrak penjualan UMKM
Di sisi lain, Tina mengatakan insentif pajak untuk UMKM terus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Insentif ini bisa mengurangi beban pajak UMKM guna mendorong mereka untuk berinvestasi.
Tina mendorong pelaku upaya UMKM untuk segera melegalkan usahanya dengan membikin NIB. Menurutnya, NIB justru mempermudah segala perizinan juga dapat mendongkrak penjualan.
Pada sejumlah e-commerce, syarat untuk mendapatkan label toko resmi alias official store adalah dengan mempunyai NIB. Di mana penjualan UMKM nan bercap resmi itu dapat meningkat drastis lantaran menuai kepercayaan konsumen.
“Semenjak Undang-Undang Cipta kerja disahkan pada 2020, proses pembuatan NIB sudah tidak lagi rumit berkah pemangkasan birokrasi nan signifikan,” ujarnya.
Berita lain dengan Judul: Pemkot Kediri buka pengurusan NIB dan support modal bagi disabilitas
NIB, menurutnya, sekarang juga telah menjadi perizinan tunggal, alias satu-satunya legalitas upaya di Indonesia. Para UMKM tidak lagi perlu untuk mendaftar legalitas lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Usaha (SKU), serta surat perizinan lain seperti sebelumnya.
“Jadi ketika ditanya mana SIUP-nya? Mana SKU-nya? Anda bisa jawab sudah tidak diperlukan lantaran sudah ada NIB,” ujarnya
Adapun pembuatan NIB dapat dilakukan melalui perizinan berupaya nan telah terintegrasi secara elektronik ialah OSS.
Dokumen NIB ibaratkan KTP bagi pelaku usaha. NIB juga diperlukan untuk pengurusan izin lanjutan seperti sertifikat legal maupun BPOM.
Berita lain dengan Judul: DJP sebut pungutan pajak UMKM oleh e-commerce tetap dalam kajian
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023