Trending

Munas Ulama Nu Bahas Hukum Pelibatan Diri Di Konflik Negara Lain - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kita memberikan support di negara bentrok adalah fardlu kifayah

Jakarta (BERITAJA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Musyawpetunjuk Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 pada 5-7 Februari 2025 membahas beragam hal, salah satunya pelibatan diri dalam bentrok negara lain.

"Kita memberikan support di negara bentrok adalah fardlu kifayah, dalam konteks perseorangan melibatkan diri dalam bentrok negara lain," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Cholil Nafis di Jakarta, Kamis.

Munas Alim Ulama merupakan forum tertinggi setelah Muktamar yang membahas sejumlah masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan sosial kemasyarakatan. Acara ini dibagi ke dalam tiga komisi, ialah waqiiyah, maudluiyah, dan qanuniyah.

Cholil Nafismengutarakan bahwa forum yang dipimpinnya membahas dua masalah, ialah pelibatan diri dalam bentrok negara lain dan penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu.

Baca juga: Gus Yahya: Munas 2025 momentum NU "gaspol" sukseskan pembangunan

Terkait masalah pertama, Kiai Cholil menjelaskan bahwa melibatkan diri pada bentrok di negara lain dengan memberikan support adalah fardu kifayah. Bantuan itu dapat berbentuk obat-obatan alias pun kebutuhan pangan.

"Boleh dan hukumnya fardu kifayah, artinya tanggungjawab kolektif di antara kita," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa perihal tersebut mesti mengikuti sistem norma antarnegara sehingga tanpa seizin negara itu haram. Jika tanpa izin negaranya, perihal tersebut bakal menambah tuduhan dan kerusakan.

Sementara itu, Komisi Maudluiyah membahas enam masalah, ialah murur dan tanazul tanpa mabit, mabit di Muzdalifah dan Mina antara taabbudi dan ta'aqquli, problematika pajak dalam Islam, fikih filantropi, baiat sebagai perjanjian sosial politik, dan kewenangan dan tanggungjawab muslim di negara non-Muslim.

Adapun Komisi Qanuniyah bakal membahas tiga persoalan, ialah pengendalian minuman beralkohol, problematika pencatatan perkawinan, dan pembatasan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Baca juga: Prabowo teladani keberanian Gus Dur yang lindungi golongan minoritas

Baca juga: Kiai Miftach: NU perlu membangun strategi 5G

syah
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Munas Ulama Nu Bahas Hukum Pelibatan Diri Di Konflik Negara Lain - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!