Trending

Munas Alim Ulama Nu Paparkan Tiga Hukum Berkenaan Dam Haji - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Musyawpetunjuk Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memaparkan tiga runtutan norma berkenaan dam haji tamattu yang mampumenjadi opsi saat musim haji.

"Adapun persoalan kedua berkenaan dam haji tamattu, ada tiga runtutan norma dalam perihal ini," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Cholil Nafis di Jakarta, Kamis.

Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama tetap bisa. Namun lantaran ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Tanah Haram.

Baca juga: Munas Ulama NU telaah norma pelibatan diri di bentrok negara lain

Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolaannya lantaran Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembelihannya maupun mendatangkan kambing, boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan didistribusikan di luar Tanah Haram.

"Namun, kondisi mudarat, itu mesti atas keputusan imam, negara. Negaralah yang memberikan kondisi ini," kata Rais Syuriyah PBNU itu.

Menurut dia, penyembelihan dan pengedaran dam di luar Tanah Haram ini merupakan jalan keluar ketika memang dam diputuskan tidak boleh diganti dengan uang, di Tanah Haram tidak ada kambingnya, RPH tidak ada, dan uzur lainnya. Misalnya, penyembelihan di Indonesia.

Baca juga: Gus Yahya: Munas 2025 momentum NU "gaspol" sukseskan pembangunan

"Yang menentukan tidak mampualias tidak ideal ini adalah imam. Di sini adalah keputusan negara. Negara mampudua pihak, Arab Saudi dan Indonesia," katanya.

Mengutip sebuah teori, dia menegaskan bahwa norma yang ditetapkan pemimpin alias negara adalah menghapus segala perselisihan.

Selain membahas daging dam, Komisi Waqiiyah juga membahas persoalan lain, seperti sertifikasi dan kepemilikan tanah di laut, perdagangan karbon, properti tidak bergerak yang dibisniskan di atas tanah wakaf, dan dinamika amal uang.

Baca juga: Kiai Miftach: NU perlu membangun strategi 5G

"Sertifikasi dan kepemilikan tanah di laut serta perdagangan karbon menunggu di pleno saja. Namun, properti tidak bergerak yang dibisniskan di atas tanah wakaf dan dinamika amal duit bakal dibahas," kata dia.

syah
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Munas Alim Ulama Nu Paparkan Tiga Hukum Berkenaan Dam Haji - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!