Jakarta (BERITAJA) - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai pemberian kewenangan utama patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan ketua lembaga negara RI agar dikhususkan hanya untuk presiden dan wakil presiden.
"Untuk kendaraan ketua lembaga negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden," kata Djoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya merespons patwal terhadap pejabat negara beberapa waktu belakangan yang menimbulkan persepsi kurang baik di masyarakat, menyusul kasus teranyar patwal terhadap mobil dinas RI 36 yang viral di media sosial.
Menurut dia, pejabat negara lain tidak perlu dikawal seperti halnya presiden dan wakil presiden karena Jakarta dalam kesehariannya menghadapi hiruk pikuk kemacetan sehingga dapat berkapak kepada pengguna jalan lainnya
"Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan mesti dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta bakal semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan suara-suaraan sirene kendaraan patwal," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, jalan yang dibangun melalui pungutan pajak sudah semestinya semua masyarakat berkuasa menikmatinya, selain ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun pengguna jalan yang memperoleh kewenangan utama untuk didahulukan diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ, dengan urutan: (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas; (d) kendaraan ketua lembaga negara RO; (e) kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
"Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah kewenangan asasi setiap orang. Semua orang mempunyai kewenangan yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai kewenangan untuk diutamakan, selain didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Untuk itu, dia menilai pejabat negaramampu menggunakan akomodasi pikulan umum di Jakarta yang sudah memberikan pelayanan dengan cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, ialah 89,5 persen wilayah Jakarta.
"Artinya, kesiapan jasa pikulan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota bumi lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan pikulan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT," katanya.
Menurut dia, pejabat negara semestinya membiasakan menggunakan pikulan umum, minimal sekali seminggu, dengan demikian bakal mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.
"Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jikamampu menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja," ucapnya.
Dia menambahkan agar hukuman pidana dan denda bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pemberian kewenangan utama kendaraan bermotor dengan menggunakan perangkat peringatan berupa suara dan sinar di luar golongan yang termasuk dalam Pasal 134 UU LLAJ mesti ditinggikan agar memberi pengaruh jera.
"Oknum abdi negara penegak norma yang mengawal aktivitas tertentu lantaran menerima sejumlah duit juga mesti ditertibkan," kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan