Trending

Mrt Jakarta Dukung Kebijakan Dki Wajibkan Asn Naik Transportasi Umum - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menginstruksikan ASN untuk menggunakan transportasi umum," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat di Jakarta, Rabu.

Baca juga: ASN DKI mesti berswafoto untuk bukti naik pikulan umum setiap Rabu

Tuhiyat menilai kebijakan itu sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan mendukung mobilitas berkepanjangan di Jakarta.

Terlebih, sebagai operator moda transportasi massal, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan jasa terbaik dan memastikan kemudahan serta kenyamanan para pelanggan, termasuk ASN.

Tak hanya itu, MRT Jakarta juga mengimbau seluruh tenaga kerja untuk menggunakan transportasi publik hari ini.

"Kami optimis kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah lingkungan dan mempunyai mobilitas yang lebih efisien," ucapnya.

Baca juga: Perjalanan masyarakat gunakan moda transportasi publik capai 20 persen

MRT Jakarta mencatat sekitar 111.534 pengguna naik MRT Jakarta setiap hari pada 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan pikulan umum massal saat berangkat kerja, bekerja dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkepanjangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Baca juga: ASN Pemprov DKI dipaksa naik pikulan umum setiap Rabu

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, ialah Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan pikulan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, mengandung alias bekerja sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Mrt Jakarta Dukung Kebijakan Dki Wajibkan Asn Naik Transportasi Umum - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!