Jakarta (BERITAJA.COM) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak suka jika tindakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024 hanya seremonial.
“Presiden tidak suka ini (aksi seremonial). Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah wilayah nan sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera menyosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya," kata Moeldoko pada Acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan siaran pers diterima di Jakarta, Rabu, Moeldoko meminta agar tindakan pencegahan korupsi kudu terasa barunya dan riil dalam menyelesaikan masalah konkret di tengah masyarakat. Dia mencontohkan kudu ada tindakan pencegahan persoalan pungutan liar di jasa dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan manajemen kependudukan.
"Maka kanal kejuaraan pungli dan korupsinya kudu diperkuat," kata dia.
Menurut Moeldoko, tindakan pencegahan korupsi kudu mempunyai relevansi dengan upaya peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Antikorupsi.
"Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita, dan beliau memerintahkan beragam langkah korektif untuk langsung dilaksanakan," kata Moeldoko.
Moeldoko memaparkan lima pengpetunjukan Presiden Jokowi mengenai tindakan pencegahan korupsi nan kudu dilakukan jejeran pemerintah.
Lima pengpetunjukan itu adalah penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas abdi negara penegak hukum, pencarian dan pemulihan aset (asset tracing and asset recovery), serta penguatan izin pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.
Berita lain dengan Judul: Stranas PK luncurkan 15 tindakan pencegahan korupsi tahun 2023-2024
Berita lain dengan Judul: Stranas PK penghargaan Kemensos responsif dalam utilisasi NIK
"Waktu kita sudah tidak banyak, publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita," kata Moeldoko.
Stranas PK merupakan petunjuk kebijakan nasional nan konsentrasi dan sasaran pencegahan korupsi nan digunakan sebagai referensi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan tindakan pencegahan korupsi.
Stranas PK bekerja bawah koordinasi lima kementerian/lembaga, ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kantor Staf Presiden (KSP), sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi nan fokus, terukur, dan berakibat.
Hal itu seperti perbaikan pedoman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada NIK nan menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran support sosial sehingga berakibat pada efisiensi finansial negara setara Rp1,79 triliun.
Selain itu, Stranas PK mewujudkan reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses upaya nan mempercepat waktu sandar dari tiga hari menjadi satu hari, dan efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 TEUs per crane per jam.
"Ini tentu kudu diteruskan khususnya untuk penguatan pengawasan dan proses upaya di Bea Cukai dan Balai Karantina," kata Moeldoko.
Indra Arief Pribadi
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023