Mk Tak Dapat Terima Gugatan Vicky Prasetyo Soal Pilkada Pemalang - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang mempersoalkan hasil Pilkada Pemalang 2024.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Suhartoyo menjelaskan bahwa pengajuan permohonan Vicky dan Suwendi melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada adalah tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
KPU Kabupaten Pemalang menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati setempat pada 3 Desember 2024, sementara Vicky mendaftarkan permohonannya pada 6 Desember 2024.
"Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah berdasar menurut hukum. Oleh lantaran itu, berkenaan dengan eksepsi lain, kedudukan hukum, pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lantaran dinilai tidak ada relevansinya," ucap Suhartoyo.
Sebelumnya, pasangan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menyebut ada kotak suara yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat penghitungan suara Pilkada Pemalang 2024.
"Pada saat kalkulasi suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan," ucap kuasa norma Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang perdana, Kamis (9/1).
Dengan penemuan kotak surat tersebut, Vicky-Suwendi menduga KPU Kabupaten Pemalang berupaya untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk. Pesohor itu mengaku berprasangka dengan KPU Kabupaten Pemalang yang menjadi tergugat dalam perkara ini.
Di samping itu, Vicky-Suwendi mengaku menemukan praktik politik duit dalam Pilkada Pemalang 2024. Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes membagi-bagikan duit sebelum hari pemilihan.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Vicky-Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang ditetapkan KPU setempat. Ia juga meminta MK untuk memerintahkan penyelenggaraan ulang Pilkada Pemalang dengan transparan dan jujur.
Baca juga: Vicky Prasetyo sebut ada kotak suara di toilet saat Pilkada Pemalang
Baca juga: MK ucapkan putusan "dismissal" 152 perkara sengketa pilkada hari ini
Baca juga: Khofifah-Emil: Putusan MK kemenangan masyarakat Jatim
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: