Trending

Mk: Putusan “dismissal” Sengketa Pilkada Tidak Ada Intervensi - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
“Dengan memandang akuntabilitas yang sudah dibuka dan disiapkan oleh MK dalam setiap persidangan, kami sangat meyakini tidak ada intervensi apa pun,”

Jakarta (BERITAJA) - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugur alias tidaknya (dismissal) perkara sengketa Pilkada 2024 terbebas dari intervensi.

“Dengan memandang akuntabilitas yang sudah dibuka dan disiapkan oleh MK dalam setiap persidangan, kami sangat meyakini tidak ada intervensi apa pun,” ucap Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.

Dijelaskan Faiz, seluruh persidangan sengketa pilkada digelar secara terbuka. Sidang yang telah digelar juga dapat ditonton kembali dengan kanal YouTube MK, sementara risalah sidang dapat diunduh dengan laman web.

Saat pengucapan putusan dismissal pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) lalu, Mahkamah juga menyediakan layar besar di laman luar gedung. Para pihak yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap mampumenyimak persidangan secara bersama-sama.

Di samping itu, setelah putusan alias ketetapan diucapkan, Mahkamah langsung mengunggah salinannya ke laman resmi. Dokumen putusan tidak hanya dapat diakses oleh pihak yang berperkara, tetapi juga masyarakat luas.

“Jadi ini adalah salah satu transparansi dan akuntabilitas yang sudah diterapkan MK dalam penyelesaian sengketa pilkada,” demikian Faiz.

MK telah mengucapkan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2). Dari total 310 perkara yang diregistrasi, 40 perkara di antaranya bersambung ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra telah meminta para pihak dalam sengketa pilkada untuk menyerahkan putusan kepada majelis hakim. Saldi juga meminta pihak yang bentrok tidak mempercayai iming-iming dari oknum tidak jelas.

"Serahkan kepada kami memutuskannya secara adil, jangan diganggu Mahkamah dengan hal-hal yang tidak relevan. Karena banyak saja cerita ini segala macam, kadang-kadang itu hanya spekulasi di luar saja untuk memoroti, bilang ‘Kita sudah bicara dengan ini’ dan segala macamnya," kata Saldi dalam persidangan, Kamis (30/1).

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya tidak bakal membiarkan andaikan memang ada pihak yang mengiming-imingi mampumemengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara sengketa pilkada.

"Karena jika kita biarkan, kemudian kita diamkan, kelak 'kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong jika ada teman-teman media mampuberi data, kami dan Pak Wakil Ketua MK mampukemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan," kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Mk: Putusan “dismissal” Sengketa Pilkada Tidak Ada Intervensi - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!