Jakarta (BERITAJA) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mempercepat pembacaan putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) alias sengketa Pilkada 2024 dari sebelumnya tanggal 7–11 Maret 2025 menjadi 24 Februari 2025.
Penyesuaian agenda tersebut berasas Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada. PMK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (24/1) itu menggantikan peraturan yang lama, ialah PMK Nomor 14 Tahun 2024.
“Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari. Jadi, ini jauh lebih sigap dibanding sebelumnya yang dijadwalkan semestinya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar dua minggu kurang lebih,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjawab pertanyaan BERITAJA di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: MK bacakan putusan “dismissal” sengketa pilkada pada 4-5 Februari
Percepatan agenda itu sesuai dengan prinsip persidangan sigap (speedy trial). Faiz menyebut majelis pengadil konstitusi dapat memeriksa sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dengan efisien dan efektif sehingga lebih sigap dibandingkan agenda yang sebelumnya ditentukan.
Menurut Faiz, percepatan agenda ini untuk memberikan kepastian bagi para pihak berperkara. PMK 1/2025 yang baru dikeluarkan juga dipastikan tidak mengganggu rangkaian persidangan.
“Justru peraturan ini keluar kemudian untukmampu memfasilitasi persidangan yang jadwalnya maju dan tentu ini yang diharapkan. Para pihak tentu menginginkan adanya kepastian terhadap proses dan hasil persidangan itu seperti apa. Kalau memang sudah siap, kenapa kemudian mesti ditunda?” tuturnya.
Di sisi lain, Faiz menyebut penyesuaian agenda sidang sengketa pilkada ini tidak mempertimbangkan agenda pelantikan kepala wilayah terpilih. Akan tetapi, menurut dia, dinamikamampu saja terjadi setelah adanya perubahan agenda di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Menko Yusril pastikan pemerintah pedomani rekayasa konstitusional MK
Lebih lanjut, Faiz mengatakan PMK Nomor 1 Tahun 2025 menjadi peraturan terbaru mengenai agenda dan tahapan sengketa Pilkada 2024 yang perlu dipedomani. Tidak hanya bagi para pihak berperkara, tetapi juga pemangku dan pengambil kebijakan.
“Kalau pun (nanti) ada perubahan, di sana ada penjelasannya, bakal sangat tergantung dari perkembangan penanganan perkara dan mesti diputuskan oleh rapat permusyawaratan hakim,” ucap Faiz.
Sebelumnya, berasas PMK 14/2024, pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 7–11 Maret 2025. Dalam PMK 1/2025, agenda itu dipercepat menjadi tanggal 24 Februari 2025.
Berdasarkan PMK terbaru, agenda pembacaan putusan gugur alias tidaknya suatu perkara (dismissal) juga dipercepat, dari sebelumnya tanggal 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari. Dengan begitu, agenda sidang pembuktian lanjutan untuk perkara yang tidak gugur ikut berubah, ialah menjadi tanggal 7–17 Februari 2024.
Baca juga: Wakil Ketua MK ingatkan pihak PHP Kada tak percaya iming-iming
Baca juga: Jelang putusan "dismissal" pilkada, MK: Terima hasilnya dengan ikhlas
Baca juga: Komisi II: Pelantikan kepala wilayah bentrok tunggu putusan MK
Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan