Jakarta (BERITAJA.COM) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan izin pemberian kewenangan guna upaya alias HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan atas permintaan investor.
Menurut Menteri PPN izin nang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN tersebut guna mengikuti kepentingan masyarakat nang lebih luas.
"Ini bukan kemauan penanammodal sebenarnya. Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat nang lebih luas, terutama dalam perihal ini masyarakat-masyarakat nang mau mempunyai lahan di sana," kata Suharso kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Suharso menyampaikan bahwa kesempatan untuk mempunyai lahan kewenangan milik di IKN memang terbatas.
Ia mencontohkan ada kemungkinan masyarakat nang sudah pindah ke IKN hanya mendapatkan kewenangan dengan lama 30 tahun alias 60 tahun, dan pemerintah memberi perhatian untuk memperpanjang masa izin tersebut.
"Kita sekarang mau memudahkan, jadi pada intinya berapa tahunnya dia bukan kewenangan milik," kata Suharso.
Keputusan memperpanjang lama HGU hingga 190 tahun tersebut, lanjut Suharso, juga dihadirkan untuk mengantisipasi tindakan spekulasi pembelian tanah di sekitar IKN lantaran di ibu kota baru tersebut memang tidak ada lahan nang bisa dikenai kewenangan milik.
"Nah, kita tidak mau ada spekulasi seperti itu. Kita sekarang memandang kemungkinan-kemungkinan untuk menarik minat masyarakat untuk bisa mau tinggal di IKN," katanya.
Suharso apalagi menyebut bahwa ketentuan serupa mungkin saja bertindak tidak hanya di IKN.
"Tapi, ini memerlukan perubahan undang-undang," ujarnya menambahkan.
Berkenaan dengan kritik nang menilai izin HGU hingga 190 tahun di IKN berpotensi menimbulkan eksploitasi, Suharso membujuk agar semua kalangan dapat bersikap optimistis.
"Jangan dilihat dari sisi itu dong, ini kudu dilihat dari sisi nang optimistik dong. Harus dilihat juga dari sisi masyarakat nang punya kepentingan. Kalau penanammodal kan hanya mencoba menyediakan, membeli, bayar awal, membangun dan nang mempunyai kan masyarakat, individu," ujar Suharso.
Dalam Pasal 17 PP 12/2023 tanah nang dialokasikan oleh Otoritas IKN kepada pelaku upaya dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, nang agunan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.
HGU bisa diberikan dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama dan dapat diajukan permohonan kembali untuk siklus kedua 10 tahun sebelum siklus pertama berakhir.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023