Jakarta (BERITAJA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Peraturan tersebut menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
"Peraturan ini mewajibkan setiap aparatur pemerintah alias aparatur negara untuk mendeklarasikan diri jika terdapat potensi conflict of interest atau bentrok kepentingan yangmampu memengaruhi penyelenggaraan tugas dan pembuatan keputusan," kata Rini dalam aktivitas Satu Dekade Zona Integritas di area Tebet, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Permen PANRB tersebut bakal menjadi pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan yang dapat menghindari bentrok kepentingan.
"Yang tentunya bakal dimonitor oleh para ketua lembaga pemerintah, dan bekerja sama dengan Kementerian PANRB," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Permen PANRB tersebut bakal menjadi bagian penilaian Zona Integritas (ZI).
"Tentunya penilaiannya untuk menentukan lembaga mana alias unit-unit kerja mana yang bakal mendapatkan penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)," ucapnya.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, bentrok kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang mempunyai kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukan.
Editor: Mahfud