Trending

Menteri Lh Sebut Area Reklamasi Pal Jaya Bekasi Di Luar Kesepakatan - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Kami segera memanggil penanggung jawab proyek ini.

Kabupaten Bekasi (BERITAJA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, di luar kesepakatan perusahaan mengenai dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menteri LH menyatakan bahwa kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemilik lahan, ialah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

"Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri rupanya pemprov hanya memberikan akses masuk mengenai dengan aktivitas ini," kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup bakal memanggil PT TPRN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi atas temuan ini.

"Kami segera memanggil penanggung jawab proyek ini," katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup juga bakal mengusut dugaan unsur pidana maupun perdata dalam pelanggaran ini dengan melibatkan unsur penegak norma terkait.

Baca juga: Menteri ATR Nusron: Sertifikat pagar laut Tangerang ada di dua desa

Baca juga: Peneliti BRIN soroti akibat "ocean grabbing" dalam kejadian pagar laut

Diminta pula agar aktivitas di area reklamasi pagar laut dihentikan dalam waktu yang tidak ditentukan. Hal ini mengingat perusahaan hanya berpatokan pada kepemilikan sertifikat kewenangan milik (HM) penduduk yang beranjak ke tangan mereka.

"Kami hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan aktivitas di sini, kemudian kami bakal panggil semua yang terlibat di sini," ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup pagi tadi menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara lantaran menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyegelan dengan memasang spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi serta gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, garis segel turut dibentangkan di area reklamasi, termasuk terhadap satu perangkat berat milik perusahaan.

Menteri LH menegaskan bahwa penyegelan atas dasar ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan. Oleh lantaran itu, praktik pemagaran laut ini perlu disikapi, bukan secara reaktif, melainkan melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data, baik gambaran satelit maupun arsip administrasi.

Syah
Editor: Amran
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!