Trending

Menteri Kelautan Curigai Pagar Laut Untuk Kepentingan Reklamasi Lahan - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jadi, kelak jika terjadi seperti itu bakal terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya.

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mencurigai mereka yang memasang struktur pagar di laut beriktikad untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami.

Sakti Wahyu Trenggono melanjutkan kecurigaan itu, juga mempertimbangkan adanya sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) dan sertifikat kewenangan milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang, Banten.

“Saya perlu sampaikan jika di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut, Red.) itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono saat bertemu pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto.

Trenggono melanjutkan luas daratan di tengah-tengah laut yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar itu dapat mencapai 30 hektare.

“Jadi, kelak jika terjadi seperti itu bakal terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” kata Trenggono.

Menurut Trenggono, jumlah lahan yang mungkin terbentuk akibat proses reklamasi alami itu cukup besar, dan yang perlu diwaspadai lahan-lahan itu kemungkinan telah bersertifikat.

“Di bawahnya, rupanya menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-temanmampu cek sendiri,” kata Menteri Kelautan kepada para jurnalis.

Walaupun demikian, untuk saat ini, sertifikat yang merujuk kepada dasar laut itu tak sah, lantaran segala sesuatu yang berada di ruang laut mesti mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin yang dimaksud Trenggono salah satunya mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red), mesti ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan saat bertemu pers.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin sore. Selepas itu, dia menggelar bertemu pers untuk menyampaikan poin-poin pertemuannya dengan Presiden.

“Tadi, pengpetunjukan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara norma agar kita mesti betul koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu mesti menjadi milik negara,” kata Sakti Wahyu Trenggono.

Baca juga: Menteri KKP sebut pagar laut dibongkar pada Rabu usai rakor dengan TNI

Baca juga: Menteri ATR cek prosedur SHGB pagar laut ke pejabat instansi pertanahan

Baca juga: Nusron: 263 SHGB pagar laut Tangerang milik perusahaan dan perorangan

/
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!