hasil investigasi salah satu wartawan di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu jejak dari negara tersebut nan disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability rupanya berhujung di pasar-pasar loak di Indonesia
Jakarta (BERITAJA.COM) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa praktik impor sepatu jejak terlarangan kudu dihentikan, terlebih Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan bahwa industri dasar kaki dalam negeri tetap mengalami kontraksi.
“Seperti nan bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu wartawan di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu jejak dari negara tersebut nan disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability rupanya berhujung di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor terlarangan sepatu jejak ini kudu dihentikan lantaran berakibat jelek bagi industri dasar kaki dalam negeri,” kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Video nan dimaksud oleh Menperin menyebut bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga jejak pakai mereka melalui boks-boks bantuan di tempat umum.
Disebutkan bahwa sepatu-sepatu tersebut bakal didaur ulang menjadi dasar taman bermain dan trek lari.
Seorang wartawan memasang perangkat pencari di beberapa sepatu nan disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu jejak di Batam maupun Jakarta.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa impor terlarangan sepatu jejak dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor terlarangan ini. Perlu support dari pihak-pihak nan mempunyai kewenangan untuk menerapkan patokan dengan tegas,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah impor terlarangan dan peningkatan pengawasan peralatan impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan terbatas (lartas) untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal tanggungjawab pelaku upaya mencantumkan nomor registrasi peralatan K3L dan NPB alias SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki nan dikenakan tanggungjawab Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk dasar kaki tetap dilakukan di perbatasan (border) dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk dasar kaki merek lokal.
Untuk terus meningkatkan daya saing industri dasar kaki di Indonesia, nan merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri dasar kaki di pasar domestik.
Selain itu, bagi pelaku industri mini dan menengah (IKM) dasar kaki, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk nan di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM dasar kaki berorientasi ekspor.
Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga mempertemukan pelaku industri menengah dengan IKM dasar kaki untuk dapat berkolaborasi dan bekerja-sama untuk dapat mengisi pasar nan potensial.
Sella Panduarsa Gareta
Faisal Yunianto
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023