Trending

Menkum Yakin Ekstradisi Lancar Meski Tannos Punya Paspor Guinea-bissau - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Sebagai negara tetangga, bersahabat, dan punya kepentingan masing-masing di kedua belah pihak, saya percaya dan percaya prosesnya, kita bermohon berbareng ya

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas meyakini proses pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda masyarakat elektronik (KTP-el) Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin melangkah lancar meski Tannos mempunyai paspor Republik Guinea-Bissau.

Adapun terdapat berita bahwa Guinea-Bissau juga mengusulkan ekstradisi Tannos kepada Singapura, namun Supratman optimistis permohonan Indonesia yang bakal dipenuhi oleh pemerintah Singapura, terutama lantaran Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan tetap berstatus penduduk negara Indonesia (WNI).

"Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehingga yang berkepentingan sekarang sudah ditahan," kata Supratman saat ditemui usai konvensi pers di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian saat ditanya mengenai percepatan proses ekstradisi agar tidak didahului oleh pemerintah Guinea-Bissau, dirinya mengaku perihal tersebut merupakan langkah teknis dari proses pengajuan ekstradisi, yang merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri RI.

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kata dia, hanya mengurus manajemen proses pengajuan ekstradisi Tannos dan status kewarganegaraannya.

Dalam melengkapi arsip manajemen pengajuan ekstradisi Tannos, dia menyebut pihaknya mempunyai waktu 45 hari alias paling lambat diserahkan ke pemerintah Singapura pada 3 Maret 2025.

Baca juga: Menkum tegaskan Paulus Tannos tetap berstatus WNI

Baca juga: Kemenkum lengkapi arsip pengajuan eskstradisi Paulus Tannos

Sejauh ini, Menkum menuturkan Indonesia sudah pernah melakukan proses ekstradisi terhadap empat orang yang tersangkut kasus di dalam negeri.

Berdasarkan pengalaman tersebut, penyelesaian proses ekstradisi menghabiskan waktu yang beragam, ialah 2 tahun hingga 8 tahun.

Dirinya menjelaskan pengajuan ekstradisi Indonesia ke Singapura baru dilakukan pertama kali, namun dia percaya Negara Merlionmampu menyetujui permohonan Indonesia.

"Sebagai negara tetangga, bersahabat, dan punya kepentingan masing-masing di kedua belah pihak, saya percaya dan percaya prosesnya, kita bermohon berbareng ya," ucapnya.

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Selanjutnya, Tannos sukses ditangkap di Singapura oleh lembaga anti-korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Tannos.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!