Jakarta (BERITAJA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas meyakini proses pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda masyarakat elektronik (KTP-el) Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin melangkah lancar meski Tannos mempunyai paspor Republik Guinea-Bissau.
Adapun terdapat berita bahwa Guinea-Bissau juga mengusulkan ekstradisi Tannos kepada Singapura, namun Supratman optimistis permohonan Indonesia yang bakal dipenuhi oleh pemerintah Singapura, terutama lantaran Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan tetap berstatus penduduk negara Indonesia (WNI).
"Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehingga yang berkepentingan sekarang sudah ditahan," kata Supratman saat ditemui usai konvensi pers di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian saat ditanya mengenai percepatan proses ekstradisi agar tidak didahului oleh pemerintah Guinea-Bissau, dirinya mengaku perihal tersebut merupakan langkah teknis dari proses pengajuan ekstradisi, yang merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri RI.
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kata dia, hanya mengurus manajemen proses pengajuan ekstradisi Tannos dan status kewarganegaraannya.
Dalam melengkapi arsip manajemen pengajuan ekstradisi Tannos, dia menyebut pihaknya mempunyai waktu 45 hari alias paling lambat diserahkan ke pemerintah Singapura pada 3 Maret 2025.
Baca juga: Menkum tegaskan Paulus Tannos tetap berstatus WNI
Baca juga: Kemenkum lengkapi arsip pengajuan eskstradisi Paulus Tannos
Sejauh ini, Menkum menuturkan Indonesia sudah pernah melakukan proses ekstradisi terhadap empat orang yang tersangkut kasus di dalam negeri.
Berdasarkan pengalaman tersebut, penyelesaian proses ekstradisi menghabiskan waktu yang beragam, ialah 2 tahun hingga 8 tahun.
Dirinya menjelaskan pengajuan ekstradisi Indonesia ke Singapura baru dilakukan pertama kali, namun dia percaya Negara Merlionmampu menyetujui permohonan Indonesia.
"Sebagai negara tetangga, bersahabat, dan punya kepentingan masing-masing di kedua belah pihak, saya percaya dan percaya prosesnya, kita bermohon berbareng ya," ucapnya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Selanjutnya, Tannos sukses ditangkap di Singapura oleh lembaga anti-korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Lalu pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Tannos.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya